SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) membantu masyarakat yang terkendala soal daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2024 melalui Posko Kawal Hak Pilih.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto belum lama ini. Ia mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala dalam daftar pemilih Pilkada 2024 dapat melaporkan masalah mereka ke kantor Bawaslu.
"Posko Kawal Hak Pilih telah disiapkan untuk menangani laporan dan aduan terkait daftar pemilih, termasuk penerimaan aduan melalui media sosial Bawaslu di setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur," terangnya, disadur dari ANTARA, Minggu (07/07/2024).
Hari menjelaskan, beberapa kendala yang sering dihadapi dalam penyusunan daftar pemilih. Antara lain, warga yang sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar sebagai pemilih; warga yang berusia 17 tahun saat pemilihan atau purnawirawan TNI/Polri yang belum tercatat, termasuk individu yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah.
Kendala lain dalam penyusunan daftar pemilih, juga dihadapkan pada orang yang tidak memenuhi syarat. Namun masih tercatat dalam daftar pemilih, seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau yang telah pindah domisili.
"Begitu pun kendala soal ketidaksesuaian identitas pemilih dengan data yang ada karena informasi data pemilih yang tidak akurat atau belum diperbarui," ucapnya.
Selain itu, terdapat juga masalah prosedural, seperti petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) langsung kepada pemilih.
"Termasuk pantarlih yang menyerahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih yang kurang memahami prosedur coklit secara akurat dan lengkap, serta pantarlih yang mengabaikan saran perbaikan dari pengawas pemilu," jelas Hari.
Bawaslu Kaltim telah melakukan konsolidasi pemantapan menghadapi Pilkada 2024, termasuk pemetaan pendidikan politik yang dilakukan pengawas di seluruh Kaltim.
Baca Juga: Mengutamakan Keluarga dan Elektabilitas, Mahyudin Tarik Pencalonan di Pilkada Kaltim
"Tren peristiwa pelanggaran di Kaltim seharusnya bisa menurun dengan kerja-kerja yang profesional, maksimal dan terukur dari jajaran pengawas kita," katanya.
Bawaslu juga telah menginstruksikan pengawas pemilu untuk melakukan tindakan pencegahan guna mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
Koordinasi dengan KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga diperlukan untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih.
"Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih dan mekanisme pelaporan yang telah disiapkan, kami berharap dapat mengatasi kendala-kendala tersebut dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil," ujar Hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar