SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan akan merumuskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabar tersebut disampaikan Komisioner KPU Balikpapan Muhammad Rizal dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Lokasi Khusus di Swiss Belhotel, Sabtu (13/07/2024) kemarin.
Ia mengatakan, TPS Lokasi Khusus tersebut di antaranya seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), daerah bencana, tempat rehabilitas dan lainnya.
“Mudah-mudahan kita juga akan merumuskan untuk perusahaan-perusahaan yang mana didalamnya terdappat konsentrasi jumlah karyawan yang bekerja dengan sangat banyak sehingga kita bisa menambah partisipasi pemilih di pilkada 2024,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (14/07/2024).
Baca Juga: Balikpapan Tak Aman Bagi Perempuan dan Anak? DP3AKB Lakukan Upaya Maksimal
Ia menjabarkan, alasannya karena pada Pilkada nanti, bukan hanya memilih Gubernur Kaltim saja, melainkan Wali Kota Balikpapan juga. Sehingga, perlu ada kolaborasi bersama untuk mensukseskan pesta demokrasi di Balikpapan.
“Sehingga memang kita perlu, berbicara bersama, berembuk, bekerja sama, berkolaborasi bersama-sama, untuk menghadapi atau menyambut pesta demokrasi yang memang pada dasarnya secara marathon dilaksanakan di 2024. Kemarin kita baru saja menyelesaikan Pemilu di tanggal 4 Februari kemudian di lanjutkan di 27 November untuk Pilkada,” jelasnya.
Ia menjelaskan, seluruh warga negara memiliki hak untuk memilih sesuai yang diatur dalam Undang-undang. Kecuali putusan pengadilan maupun anggota TNI dan Polri.
“Pada dasarnya seperti ini, seluruh warga negara itu memiliki hak pilih, kecuali dia dicabut hak pilihnya oleh pengadilan atau secara bertugas sebagai anggota TNI- Polri itu yang tidak memiliki hak pilih. Sisanya kita harus bisa membuka keran seluas-luasnya, sebesar-besarnya agar masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan itu bisa memberikan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya,” ucapnya
Ia mengungkapkan, warga binaan atau mereka yang menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan memiliki hak memilih seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nonor 7 Tahun 2024.
Baca Juga: Hadir di Teritip, Pemkot Balikpapan Bakal Bangun Sirkuit Bertaraf Internasional
“Jadi untuk warga binaan dari lapas dan rutan meskipun dia berada tidak pada rumahnya, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Tentunya dengan menggunakan prinsip-prinsip yang sudah ada pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024,” tambahnya.
Berita Terkait
-
SERES E1 Scuto Signature Edition Mulai Diterima Konsumen
-
Inter Milan Kirim Utusan Khusus Pantau Jay Idzes
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Pentingnya Makan Bergizi untuk Anak Berkebutuhan Khusus: Upaya Mewujudkan Inklusi di Sekolah
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga