SuaraKaltim.id - Sejak awal pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), perencanaan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindah telah disusun.
Rencananya jumlah ASN yang akan dipindahkan pemerintah ke IKN pada 2024-2045 mendatang sebanyak 100.023 orang.
Jumlah itu terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan juga jabatan fungsional 95.803 orang.
Sementara, pemindahan ASN atau PNS ke IKN ini memiliki berbagai kriteria yang harus terpenuhi.
Baca Juga: Pro Kontra IKN Masih Menggema, Ridwan Kamil Sebut Ada yang Ingin Menggagalkan
Kriteria bagi PNS yang pindah ke IKN tertuang dalam Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berikut ini rinciannya:
1. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan paling rendah atau minimal Diploma 3 (D-3)
2. Memperhatikan batas usia saat pensiun
3. Data kinerja ASN atau PNS dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan dan kinerja 80 persen pegawai.
4. Data penilaian potensi dan kompetensi.
Baca Juga: Netizen Geram Calon Paskibraka Perempuan di IKN Dapat Komentar Tak Senonoh
Selain itu, adapula kriteria khusus yang harus dipenuhi dari para ASN yang akan dipindah ke IKN:
1. Mempunyai kemampuan untuk multitasking
2. Memiliki nilai-nilai berakhlak dalam menghadapi prinsip-prinsip IKN, sebagai berikut:
- Kolaborasi
- Akuntabilitas
- Adaptabilitas
- Kompetensi
3. Memiliki literasi digital sesuai dengan penilaian dari BKN
Nantinya, para PNS ini diharapkan mampu untuk menjalankan visi dan misi transformasi cara kerja baru di IKN.
Di antaranya yaitu kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), serta visi pemerintahan pintar.
Berita Terkait
-
Bakal Diumumkan Prabowo, Tunjangan Guru ASN Cair Hari Ini
-
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
-
Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN
-
ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
-
Perempatfinal Liga Champions: Arsenal vs Real Madrid, PSG Jumpa Aston Villa
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas