SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat terkait salah satu pasangan bakal calon kepala daerah yang memajang wajah mereka di angkutan kota (angkot).
Menurut Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, masyarakat menganggap pasangan bakal calon tersebut telah melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi berlangsung.
"Di lapangan, banyak pasangan bakal calon yang sudah memasang stiker di angkot dan baliho, padahal menurut tahapan Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan calon kepala daerah pada 25 September," ujar Hari, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (08/08/2024).
Bentuk koordinasi tersebut untuk menindak pemasangan atribut kampanye di tempat yang tidak sesuai ketentuan, seperti kendaraan umum. Dalam hal ini, Satpol PP juga dilibatkan untuk mengawasi.
Hari menegaskan, peran Bawaslu baru aktif dalam pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) setelah masa kampanye resmi dimulai. Tapi, pemasangan atribut kampanye di tempat yang melanggar ketentuan tetap diawasi dan ditertibkan.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.
Hari menekankan, selama pasangan bakal calon masih berstatus perorangan dan tidak mengganggu ketertiban umum, tidak ada sanksi dari sisi hukum pemilihan kepala daerah.
Namun, jika ada pelanggaran hukum lainnya, kewenangan penanganan ada pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Sertifikasi dan Kompetensi SDM MICE, Kunci Sukses Pariwisata Kaltim
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas