Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi pantarlih. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Benua Etam.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menjelaskan, adanya laporan tentang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terlibat dalam tim pemenangan bakal calon serta ketidaksesuaian antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Laporan dari Kukar terkait calon perseorangan, ada pihak yang keberatan namanya dicantumkan sebagai pemberi dukungan tanpa izin. Ini sedang ditindaklanjuti Bawaslu dan mungkin akan dibahas dengan penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana," ujar Hari, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (08/08/2024).

Hari menyatakan, kasus tersebut bukan berasal dari data pemilih, tetapi terkait syarat dukungan calon perseorangan.

Baca Juga: Ekspor Kaltim Capai 12,16 Miliar Dolar AS di Semester I-2024, Dominasi Batu Bara

Verifikasi faktual dilakukan, dan nama warga yang menolak memberikan dukungan akan dicoret. Laporan mengenai dugaan pidana lainnya sedang diperiksa untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.

Selain temuan di Kukar, Bawaslu juga menemukan sekitar 33 pantarlih yang terlibat dengan tim sukses.

"Kewenangan ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai atasan langsung dari pantarlih," tambah Hari.

Hari menekankan, pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik.

"Bawaslu terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan temuan yang masuk demi menjaga integritas proses pemilihan di Kaltim," tuturnya.

Baca Juga: Sertifikasi dan Kompetensi SDM MICE, Kunci Sukses Pariwisata Kaltim

Load More