SuaraKaltim.id - Satreskoba Polres Bontang meringkus tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Bontang Lestari. Ml (41) warga Jalan Linmas II, RT 07, Kelurahan Bontang Lestari didapati memiliki 3 poket sabu-sabu di rumahnya saat penggeledahan, Selasa (13/08/2024).
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon. Ia mengatakan, penangkapan tersangka bersumber dari aduan masyarakat yang melaporkan rumah tersangka disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, polisi langsung meninjau kediaman pelaku siang hari. Di rumahnya, tersangka yang terkejut dengan kedatangan polisi tak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu.
"Kita juga dapati alat isap sabu dan uang tunai Rp 1,2 juta," ujar Kasat Rihard, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (14/08/2024).
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dia beli dari seseorang dengan harga Rp 1,4 juta. Kini, polisi tengah memburu pemasok barang haram tersebut.
Kini tersangka telah diamankan ke Mako Polres Bontang. Dia sangkakan dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional