SuaraKaltim.id - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang bertugas Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini mendapat sorotan publik.
Sorotan tersebut berasal dari rumor yang beredar bahwa anggota Paskibraka diharuskan untuk melepas hijab saat bertugas di Upacara Peringatan HUT RI-79 di IKN.
Sorotan tersebut didapat dari Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) supaya menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024.
Dalam surat edaran tersebut, pilihan bagi anggota Paskibraka yang berhijab untuk menggunakan hijab tidak tercantumkan.
BPIP menyebutkan, penyeragaman dalam surat edaran tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir Sukarno.
Namun rupanya surat edaran tersebut justru menuai polemik sebab penyeragaman yang dimaksudkan justru bisa mencederai nilai-nilai keagamanan anggota paskibraka terkait.
Hingga akhirnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi ikut buka suara menjelaskan terkait polemik yang terjadi akibat atribut hijab.
Yudian menyebutkan, para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.
Mnurut Yudian, anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN.
Baca Juga: Kepindahan ASN ke IKN Bisa Ditunda, Jokowi: Tak Ingin Memaksakan
Sementara, untuk kegiatan di luar acara itu, anggota Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk memakai ataupun melepaskan hijabnya.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien