Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Manusia silver di Bontang diamankan Satpol PP. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bontang mengamankan pengamen manusia silver. Pengamen ini diamankan di simpang 3 Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara, Kamis (15/08/2024) lalu.  

Kepala Satpol-PP Ahmad Yani mengatakan, petugas telah mengincar manusia silver sejak lama. Alasannya, karena acap kali perbuatannya membuat masyarakat resah.

Aktivitas manusia silver yang mengamen dan meminta-minta juga melanggar Peraturan Daerah Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat khususnya di pasal 18.

"Kami amankan saat manusia silver itu mengamen di simpang menuju Jalan Cipto Mangunkusumo. Dia melanggar Perda," kata Ahmad Yani, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (18/08/2024).

Baca Juga: Desakan Terus Menguat, DPRD Minta Rute Kapal Cepat Bontang-Mamuju Segera Direalisasikan

Lebih lanjut, manusia silver itu dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) untuk dilakukan pencatatan.

Satpol-PP juga memberikan surat peringatan. Di mana surat itu tertuju kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari. 

Masyarakat diminta aktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas ilegal peminta sumbangan atau pengamen. Nanti tim reaksi cepat akan langsung mengamankan. 

"Kita beri teguran. Karena bagaimanapun aktivitasnya tidak dibenarkan," pungkasnya.

Baca Juga: Rotasi Jabatan di Pemkot Bontang: Vinson Dilantik sebagai Sekretaris DPMPTSP

Load More