SuaraKaltim.id - Bakal calon bupati (Bacabup) Dendi Suryadi dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Alif Turiadi menuntut pencalonan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.
Dalam salinan surat yang diterima oleh Suara.com dengan nomor 01/Sur/TIM-DEAL/VIII/2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan keberatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait pencalonan Bupati Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.
Tim hukum Dendi Suryadi dan Alif Turiadi menyebut bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024 berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024.
Adapun, dalam PKPU tersebut, pasal 19 point c mengatakan, bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Baca Juga: Sya'bani-Syukri Targetkan 51% Suara dalam Pilkada Balikpapan, Klaim Siap Hadapi Petahana
Berikut bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah petahana.
“Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
- jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/wali kota dengan wakil bupati/wali kota:
- masa jabatan yaitu: selama 5 (tahun) penuh, dan atau paling singkat selama 2 setengah tahun.
- masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
- 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. Telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
2. Telah 2 (dua) kali dengan jabatan yang sama tidak berturut turut, atau
3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama atau di daerah yang berbeda - Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” demikian bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19.
Alhasil, tim hukum Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan surat keberatan atas pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024.
Hal itu lantaran Edi Damansyah sudah pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) Bupati Kukar selama 10 bulan 3 hari dan kemudian dilantik menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.
Kontributor : Maliana
Baca Juga: Peneliti Unmul Temukan Terumbu Karang dan Padang Lamun Sehat di Wilayah Tambang Batu Bara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Cara Bersihkan Jok Mobil Setelah Perjalanan Jauh: Biar Tetap Nyaman dan Bebas Bau
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu Sore Ini, Buruan Klaim Segera
-
Cari Mobil Bekas di Bawah Rp60 Juta? Ini Rekomendasi Irit BBM, Pajak Murah, dan Cocok di Perkotaan
-
Saldo DANA Kaget Siap Dibagikan! Klaim Sekarang Lewat 5 Link Ini, Berkesempatan Dapat Rp449 Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Berhadiah Saldo Gratis Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlambat!