SuaraKaltim.id - Bakal calon bupati (Bacabup) Dendi Suryadi dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Alif Turiadi menuntut pencalonan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.
Dalam salinan surat yang diterima oleh Suara.com dengan nomor 01/Sur/TIM-DEAL/VIII/2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan keberatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait pencalonan Bupati Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.
Tim hukum Dendi Suryadi dan Alif Turiadi menyebut bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024 berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024.
Adapun, dalam PKPU tersebut, pasal 19 point c mengatakan, bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Berikut bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah petahana.
“Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
- jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/wali kota dengan wakil bupati/wali kota:
- masa jabatan yaitu: selama 5 (tahun) penuh, dan atau paling singkat selama 2 setengah tahun.
- masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
- 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. Telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
2. Telah 2 (dua) kali dengan jabatan yang sama tidak berturut turut, atau
3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama atau di daerah yang berbeda - Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” demikian bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19.
Alhasil, tim hukum Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan surat keberatan atas pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024.
Hal itu lantaran Edi Damansyah sudah pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) Bupati Kukar selama 10 bulan 3 hari dan kemudian dilantik menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.
Kontributor : Maliana
Baca Juga: Sya'bani-Syukri Targetkan 51% Suara dalam Pilkada Balikpapan, Klaim Siap Hadapi Petahana
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit