SuaraKaltim.id - Bakal calon bupati (Bacabup) Dendi Suryadi dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Alif Turiadi menuntut pencalonan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.
Dalam salinan surat yang diterima oleh Suara.com dengan nomor 01/Sur/TIM-DEAL/VIII/2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan keberatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait pencalonan Bupati Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.
Tim hukum Dendi Suryadi dan Alif Turiadi menyebut bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024 berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024.
Adapun, dalam PKPU tersebut, pasal 19 point c mengatakan, bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Baca Juga: Sya'bani-Syukri Targetkan 51% Suara dalam Pilkada Balikpapan, Klaim Siap Hadapi Petahana
Berikut bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah petahana.
“Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
- jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/wali kota dengan wakil bupati/wali kota:
- masa jabatan yaitu: selama 5 (tahun) penuh, dan atau paling singkat selama 2 setengah tahun.
- masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
- 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. Telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
2. Telah 2 (dua) kali dengan jabatan yang sama tidak berturut turut, atau
3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama atau di daerah yang berbeda - Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” demikian bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19.
Alhasil, tim hukum Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan surat keberatan atas pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024.
Hal itu lantaran Edi Damansyah sudah pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) Bupati Kukar selama 10 bulan 3 hari dan kemudian dilantik menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.
Kontributor : Maliana
Baca Juga: Peneliti Unmul Temukan Terumbu Karang dan Padang Lamun Sehat di Wilayah Tambang Batu Bara
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen