SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang merilis 117 lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2024 ini. Lowongan itu diumumkan dengan mencantumkan estimasi gaji.
Hal itu tertuang dalam pengumuman B/800.1.2.2/510/BKPSDM/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Bontang Tahun Anggaran 2024.
Untuk formasi terbagi dua, tenaga kesehatan 34 orang dengan kisaran gaji dimulai Rp 6 juta hingga Rp 51 juta hal itu ergantung jabatan. Dari pengumuman itu, terlihat gaji paling tinggi adalah dokter spesialis, paling rendah untuk dokter spesialis minimal Rp 20 juta.
Sementara, formasi umum jumlahnya gajinya bervariasi. Dimulai Rp 6,9 juta sampai Rp 11 juta. Nominal gaji juga tergantung jabatan yang dilamar.
Dalam pengumuman tersebut Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, untuk jumlah formasi sudah sesuai usulan. Saat ini pun Pemkot Bontang juga sedang melaksanakan seleksinya.
Untuk diketahui, pendaftaran mulai dibuka pada Selasa (20/08/2024). Pendaftaran dilakukan secara terbuka sesuai dengan kualifikasi yang tertera.
"Pengumuman ini dibuka untuk umum. Semua formasi usulan dan rincian besaran gaji disesuaikan," dikutip dari pengumuman yang disadur KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (05/09/2024).
Sekedar informasi, tahapan seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemkot Bontang TA 2024 terdiri atas 3 alur dengan sistem gugur.
Pertama, seleksi Administrasi berlangsung pada 20 Agustus sampai 6 September. Kemudian pengumuman pada 14-17 September 2024.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bontang Bantah Klaim Pemkot soal Penyelesaian Masalah Banjir: Hanya 50 Persen!
Kedua seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40% dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Berlangsung pada september hingga Januari 2025.
Untuk seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60% dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang.
Disesuaikan dengan kebutuhan Jabatan dan ketentuan peserta yang berhak mengikuti tahapan SKB adalah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
Terkini
-
Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi
-
Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar
-
Tersangka Korupsi Batu Bara Rp30,9 Miliar, Dirut Varia Niaga Samarinda Tidak Ditahan
-
Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa
-
Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda, Negara Rugi Rp30,9 Miliar