Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 24 September 2024 | 11:41 WIB
Ilustrasi tanah ulayat atau tanah adat. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim sudah menerbitkan 41 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup luasan hampir 972 hektar (Ha) di 7 provinsi. Yakni, Sumatera Barat (Sumbar), Papua, Jawa Barat (Jabar), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Aceh.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Wakil Menteri Raja Juli Antoni saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, Selasa (24/09/2024).

Ia mengatakan, upaya pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.

"Tanah ukayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan yang mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan mereka," ucapnya, dikutip di hari yang sama.

Baca Juga: Hari Perdana IKN Dibuka untuk Umum, Netizen Kaget: Memangnya Tempat Wisata?

Baginya, dengan terus meningkatnya jumlah tanah yang terdaftar, simultan Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan jumlah kabupaten/kota lengkap. Menurutnya, sebuah kabupaten/kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan secara spasial.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat memberikan sambutan di Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang. [Dok. Kementerian ATR/BPN]

"No Gap, No Overlap," singkatnya.

Hingga saat ini, ia menyatakan sudah terdapat 33 kabupaten/kota lengkap di Indonesia. Pada 08 Oktober 2024 mendatang, akan ada deklarasi kurang lebih 39 kabupaten/kota lengkap, yang berarti ada penambahan 1 daerah lagi.

"Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta kabupaten/kota lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan kedepannya," tuturnya.

Baca Juga: Dalam Ancaman Karhutla, BMKG Pantau 57 Titik Panas di Kaltim

Load More