Denada S Putri
Selasa, 24 September 2024 | 11:41 WIB
Ilustrasi tanah ulayat atau tanah adat. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim sudah menerbitkan 41 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup luasan hampir 972 hektar (Ha) di 7 provinsi. Yakni, Sumatera Barat (Sumbar), Papua, Jawa Barat (Jabar), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Aceh.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Wakil Menteri Raja Juli Antoni saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, Selasa (24/09/2024).

Ia mengatakan, upaya pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.

"Tanah ukayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan yang mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan mereka," ucapnya, dikutip di hari yang sama.

Baginya, dengan terus meningkatnya jumlah tanah yang terdaftar, simultan Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan jumlah kabupaten/kota lengkap. Menurutnya, sebuah kabupaten/kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan secara spasial.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat memberikan sambutan di Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang. [Dok. Kementerian ATR/BPN]

"No Gap, No Overlap," singkatnya.

Hingga saat ini, ia menyatakan sudah terdapat 33 kabupaten/kota lengkap di Indonesia. Pada 08 Oktober 2024 mendatang, akan ada deklarasi kurang lebih 39 kabupaten/kota lengkap, yang berarti ada penambahan 1 daerah lagi.

"Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta kabupaten/kota lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan kedepannya," tuturnya.

Baca Juga: Hari Perdana IKN Dibuka untuk Umum, Netizen Kaget: Memangnya Tempat Wisata?

Load More