SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Dermanto mewanti-wanti seluruh tim pasangan calon (Paslon) mengenai sejumlah larangan kampanye yang harus dipatuhi.
Tujuannya, guna menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye. Hal itu ia sampaikan belum lama ini.
"Dalam kampanye, peserta dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya, disadur dari ANTARA, Minggu (29/09/2024).
Berikutnya, penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, mau pun partai politik juga dilarang keras.
"Kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat tidak diperbolehkan," ujar Hari.
Ia juga menambahkan, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye, baik kepada perseorangan, kelompok masyarakat, maupun partai politik, sangat dilarang.
Bawaslu Kaltim juga melarang kegiatan kampanye yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
"Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah adalah pelanggaran serius," tegas Hari.
Selain itu, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah serta pemerintah daerah, dan menggunakan tempat ibadah serta tempat pendidikan untuk kampanye juga termasuk dalam larangan.
Baca Juga: ASKOMPSI Gelar Seminar Nasional di Semarang: Fokus pada Kedaulatan Ruang Siber
Hari menekankan, pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya tidak diperbolehkan.
"Kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga dilarang," tambahnya.
Semua larangan ini diatur dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Hari berharap dengan adanya penegasan ini, seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi di Kaltim dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi