SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan kapasitas 150 kader di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) agar bisa membantu mempercepat penurunan dan pencegahan stunting, karena prevalensi stunting di daerah itu paling tinggi di Kaltim.
Rata-rata prevalensi stunting di Provinsi Kaltim berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2021, naik menjadi 23,9 persen pada 2022, dan turun lagi menjadi 22,9 persen berdasarkan SKI 2023, sedangkan Kabupaten Kutim paling tinggi pada 2023 dengan prevalensi stunting 29 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Puguh Hardjanto di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Selasa ((01/10/2024).
"Untuk penanganan stunting dilakukan secara gotong royong sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sedangkan yang kami tangani di antaranya melalui peningkatan kapasitas kader pembangunan manusia (KPM)," ujar Puguh, dikutip dari ANTARA, Rabu (02/10/2024).
Tujuan peningkatan kapasitas KPM, antara lain meningkatkan pemahaman masing-masing peserta tentang tugas dan fungsi kader, merefleksi pemahaman KPM tentang latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip-prinsip, filosofi, prosedur, dan penanganan masalah.
Selain itu, membantu pendataan dan pelayanan posyandu dalam upaya percepatan penurunan stunting, karena pemerintah daerah berkeinginan angka stunting tahun ini bisa turun menjadi 19 persen pada akhir 2024.
Berdasarkan data, perkembangan stunting di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir terjadi fluktuasi, seperti dengan prevalensi 22,8 persen pada 2021, naik menjadi 23,9 persen pada 2022, dan turun lagi menjadi 22,9 persen berdasarkan SKI 2023.
Prevalensi stunting 22,9 persen pada akhir 2023 berasal dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara paling rendah dengan prevalensi 17,6 persen, disusul posisi kedua Kota Balikpapan yang tercatat 21,6 persen.
Selain itu, Kabupaten Kutai Barat dengan prevalensi stunting 22 persen, Kabupaten Paser 22,4 persen, Kabupaten Berau 23 persen, Kota Samarinda 24,4 persen, Kabupaten Penajam Paser Utara 24,6 persen, Kota Bontang 27,4 persen, dan Kabupaten Kutim dengan prevalensi 29 persen atau paling tinggi.
Baca Juga: Survei PIC: Isran-Hadi Diprediksi Raih 63,2% Suara, Rudy-Seno Kesulitan Mengejar
Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya DPMPD Kaltim Roslindawaty mengatakan peningkatan kapasitas ini digelar selama tiga hari, 30 September hingga 2 Oktober, di Sangatta, Kutim, diikut 150 KPM di Kutim.
Sejumlah materi yang disampaikan oleh narasumber, dengan judul Pemberdayaan KPM oleh DPMD Kabupaten Kutim, Pengelolaan Anggaran KPM oleh Bappeda Kutim.
Selain itu, materi Integrasi Layanan Primer dalam Penurunan dan Pencegahan Stunting oleh Dinkes Kutim, Upaya Percepatan Penurunan Dtunting dalam Keluarga Berencana oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kutim, serta materi Teknis Penggunaan Aplikasi eHDW oleh TAPM Provinsi Kaltim. (Nad/ADV/Diskominfo Kaltim).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal