SuaraKaltim.id - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Sidang Rakyat Kalimantan Timur Mengadili Jokowi” di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Jumat (11/10/2024).
Aksi tersebut bertujuan untuk menagih dan mendesak janji satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tuntutan agenda maasyarakat Adat di pemerintahan yang baru.
“Hari ini adalah momentum di mana masyarakat adat melakukan aksi serentak secara nasional. Baik di Jakarta maupun di wilayah-wilayah lain,” ucap Ketua AMAN, Saiduani Nyuk, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Saiduani bilang, banyak sekali isu kriminalisasi masyarakat adat. Contohnya seperti perampasan wilayah, penggusuran tanah, permasalahan Hak Guna Tanah (HGU), dan lainnya.
Baca Juga: Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Bertambah, Kini Jadi 7 Komunitas
Pada aksi demonstrasi tersebut, AMAN Kaltim turut mengundang beberapa korban terkait HGU yang sudah melaporkan permasalahan yang mereka alami. Masyarakat adat itu berasal dari Paser, Kedang Ipil dan beberapa masyarakat sekitar Ibu Kota Negara (IKN). Mereka datang jauh-jauh dari tempat mereka untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintahan provinsi.
Namun, saat melaksanakan aksi tersebut, mereka tidak diberikan ruang untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka kepada pemerintahan provinsi.
“Walaupun jumlah kami kecil, kami sangat menyesalkan pemerintah yang sampai saat ini aspirasi dari masyarakat adat masih belum didengar,” tegasnya.
Karena tidak diterima mediasi di Kantor Gubernur Kaltim, mereka melanjutakan aksinya di depan tulisan Teras Samarinda. Uniknya, mereka melaksanakan aksi demonstrasi itu seakan-akan sedang menjalani persidangan.
Satu-satu masyarakat adat, menyuarakan tuntutan dari keresahan yang mereka alami ke orang yang berpura-pura menjadi hakim dalam persidangan.
Baca Juga: IKN Proyek Rakyat Disebut Dusta, Jejak Digital Jokowi Bentuk Tim Diam-diam untuk Kaji IKN Viral
“Sementara, dalam Nawacita Joko Widodo periode pertama jelas mengakui dan melindungi masyarakat adat. Nyatanya, sampai sudah satu dekade pemerintahan Joko Widodo tidak mengesahkan undang-undang terkait masyarakat adat,” jelasnya.
Saiduani berharap, kejadian yang dialami masyarakat adat tersebut bisa segera terselesaikan dan tidak terulang kembali pada pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran.
“Kami menagih janji-janji Joko Widodo termasuk nawacitanya untuk memberikan kembali kedaulatan masyarakat adat terhadap hak-hak mereka,” tuturnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis!
-
Cepat Klik! 9 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Bagi Saldo DANA Gratis, Cuan Tanpa Modal!
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya