SuaraKaltim.id - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Sidang Rakyat Kalimantan Timur Mengadili Jokowi” di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Jumat (11/10/2024).
Aksi tersebut bertujuan untuk menagih dan mendesak janji satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tuntutan agenda maasyarakat Adat di pemerintahan yang baru.
“Hari ini adalah momentum di mana masyarakat adat melakukan aksi serentak secara nasional. Baik di Jakarta maupun di wilayah-wilayah lain,” ucap Ketua AMAN, Saiduani Nyuk, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Saiduani bilang, banyak sekali isu kriminalisasi masyarakat adat. Contohnya seperti perampasan wilayah, penggusuran tanah, permasalahan Hak Guna Tanah (HGU), dan lainnya.
Pada aksi demonstrasi tersebut, AMAN Kaltim turut mengundang beberapa korban terkait HGU yang sudah melaporkan permasalahan yang mereka alami. Masyarakat adat itu berasal dari Paser, Kedang Ipil dan beberapa masyarakat sekitar Ibu Kota Negara (IKN). Mereka datang jauh-jauh dari tempat mereka untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintahan provinsi.
Namun, saat melaksanakan aksi tersebut, mereka tidak diberikan ruang untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka kepada pemerintahan provinsi.
“Walaupun jumlah kami kecil, kami sangat menyesalkan pemerintah yang sampai saat ini aspirasi dari masyarakat adat masih belum didengar,” tegasnya.
Karena tidak diterima mediasi di Kantor Gubernur Kaltim, mereka melanjutakan aksinya di depan tulisan Teras Samarinda. Uniknya, mereka melaksanakan aksi demonstrasi itu seakan-akan sedang menjalani persidangan.
Satu-satu masyarakat adat, menyuarakan tuntutan dari keresahan yang mereka alami ke orang yang berpura-pura menjadi hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Bertambah, Kini Jadi 7 Komunitas
“Sementara, dalam Nawacita Joko Widodo periode pertama jelas mengakui dan melindungi masyarakat adat. Nyatanya, sampai sudah satu dekade pemerintahan Joko Widodo tidak mengesahkan undang-undang terkait masyarakat adat,” jelasnya.
Saiduani berharap, kejadian yang dialami masyarakat adat tersebut bisa segera terselesaikan dan tidak terulang kembali pada pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran.
“Kami menagih janji-janji Joko Widodo termasuk nawacitanya untuk memberikan kembali kedaulatan masyarakat adat terhadap hak-hak mereka,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur