SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melakukan bimbingan teknis pengisian proses sistem rekapitulasi suara pemilu (sirekap) kepada Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Hotel Harris Samarinda pada Minggu (13//10/2024) kemarin.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Akbar Ciptanto. Ia mengatakan, bimbingan teknis pengisian sirekap bertujuan agar PPK dan PPS memahami bagaimana cara memasukkan inputan data C-Hasil atau C-Plano yang ada di tingkat TPS ke dalam aplikasi sirekap.
“Sehingga, itu adalah wujud transparansi KPU terhadap hasil pemilu yang terjadi di masing-masing TPS,” ucapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (14/10/2024).
Akbar bilang, bimbingan teknis tersebut merupakan uji coba agar pihak KPU dapat melihat kendala dari aplikasi yang digunakan untuk menginput data sirekap. Alasannya karena, jika masih ada kesalahan, pihak KPU akan mencatat apa saja yang perlu diperbaiki untuk kelancaran Pilkada mendatang.
Baca Juga: KPU Kaltim Finalisasi Desain Surat Suara Pilgub 2024, Tim Kampanye Sepakati Detil Akhir
Bimbingan teknis untuk PPK dan PPS sudah dilakukan pihak KPU mulai dari tanggal 10 Oktober hingga 13 Oktober dengan diawali pemberian materi dan pengenalan sistem sirekap. Kemudian, mereka melakukan uji coba untuk memastikan keberhasilan penginputan data kedalam sistem tersebut.
“Sejauh ini, catatannya masih di aplikasi yang perlu perbaikan. Tapi, itu merupakan peranannya KPU RI dan kami hanya menyampaikan kendala yang ada di lapangan. Misalnya terkait jaringan error seperti apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menghimbau kepada anggota PPK dan PPS untuk menggunakan telepon genggam berbasis android untuk proses penginputan sirekap. Hal ini disarankan karena aplikasi sirekap tersebut hanya bisa dipakai telepon genggam berbasis android saja.
“Tidak harus mengganti HP yang jenisnya android minimal operating sistemnya OS tujuh ke atas. Kan di TPS ada tujuh orang KPPS yang bekerja, jadi tinggal memilih siapa yang nantinya akan memasukkan data sirekap ke sistem,” tuturnya.
Akbar berharap, dengan diadakan uji coba dalam bimtek tersebut, dapat menguji beban web saat para anggota PPKS memasukkan hasil sirekap. Serta memberikan mitigasi dan pengetahuan jika ada kendala-kendala yang mereka alami saat proses Pilkada serentak sedang berjalan.
Baca Juga: Kecelakaan Fatal di Samarinda, Driver Ojol Meninggal Dunia Saat Antar Orderan
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN