SuaraKaltim.id - Pemerintah dipandang perlu untuk melaksanakan pengawasan dan mengantisipasi atas potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak awal. Pengawasan yang ketat dari Pemerintah dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan aspek yang penting yang patut diimplementasikan.
Pada sisi lain, Wajib Pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya terkait Fasilitas perpajakan di IKN.
Fasilitas ini dapat menjadi peluang bagi pengusaha dan investor, baik nasional maupun asing, untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan di IKN.
Tax Partner RSM Indonesia, Sundfitris LM Sitompul menjelaskan bahwa Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara meliputi fasilitas perpajakan di IKN dan fasilitas perpajakan di Daerah Mitra.
Baca Juga: Industri Pengolahan dan IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kaltim 2024
Fasilitas PPN tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/ Impor BKP strategis) ini berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor usaha tertentu di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, pengelolaan sampah, dan lainnya.
“Dalam hal syarat dan ketentuan, beberapa hal teknis penting yang perlu diperhatikan wajib pajak di antaranya meliputi standar pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, hingga ketentuan penting terkait dengan SKTD,” tutur Sundfitris yang dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Selasa (03/12/2024).
Lebih lanjut, Sundfitris menjelaskan, mengetahui aturan fasilitas perpajakan di IKN sangat penting agar wajib pajak terhindar dari risiko administratif. Terkait fasilitas perpajakan di IKN ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh investor.
Pertama, pemahaman atas aturan main. Pemahaman atas aturan dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN menuntut wajib pajak untuk selalu proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi.
Tuhuannya, agar proses dan persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut dimengerti dan disampaikan dengan lengkap – termasuk juga eksekusi atau pelaksanaannya.
Baca Juga: Anggaran IKN Berkurang, Jokowi Percaya Prabowo Akan Wujudkan Komitmen
Kedua, persyaratan yang ketat juga mengharuskan perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.
“Kegagalan memenuhi persyaratan atau defiasi dalam pemenuhan persyaratan dapat berdampak pada adanya tambahan biaya yang tidak dianggarkan sebelumnya karena harus membayar kembali fasilitas perpajakan dan/atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pajak terkait impor yang sebelumnya diperoleh ditambah sanksi administrasi perpajakan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek dan investasi yang dijalankan,” jelas Sundfitris.
Berita Terkait
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Mudik Lebaran 2025 Nyaman, Berikut Deretan Rest Area Berfasilitas SPBU di Tol Trans Jawa
-
Cerita Prilly Latuconsina Kiat Jadi Pengusaha, Perlu Mental Kuat dan Sekolah Bisnis?
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen