SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan adanya 130 dugaan praktik politik uang selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menjelaskan bahwa dugaan tersebut mencakup berbagai tahapan Pilkada, mulai dari masa kampanye hingga hari pemungutan suara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 dugaan praktik politik uang dilaporkan sebagai pembagian uang. Sebanyak 11 di antaranya ditemukan melalui pengawasan Bawaslu, sementara 60 lainnya berasal dari laporan masyarakat.
Selain itu, terdapat 50 dugaan potensi pembagian uang, yang terdiri dari 11 kasus hasil pengawasan dan 39 laporan masyarakat. Selama pemungutan suara, delapan dugaan pembagian uang juga muncul, dengan satu kasus dari pengawasan langsung dan tujuh lainnya dilaporkan oleh masyarakat.
Namun, Hari menekankan bahwa tidak semua laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti akibat kurangnya bukti. Proses penyelidikan Bawaslu juga terkendala oleh waktu, mengingat hanya lima hari kalender yang diberikan untuk memverifikasi laporan.
“Banyak laporan yang masuk, tetapi tidak semuanya cukup bukti. Kami hanya bisa melakukan penyelidikan tanpa memiliki kewenangan untuk memaksa terduga hadir,” jelas Hari, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (05/12/2024).
Praktik politik uang, yang sering disebut sebagai "serangan fajar," masih menjadi tantangan besar dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Meski banyak laporan diterima, Bawaslu belum merinci tindakan hukum apa saja yang telah dilakukan terkait dugaan ini.
Hari menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberikan bukti yang kuat untuk mempersempit ruang gerak praktik politik uang.
Baca Juga: Eks Tambang Batu Bara Kaltim Bertransformasi Jadi Lahan Produktif untuk Pertanian
"Kami berharap masyarakat lebih aktif memberikan bukti yang valid dalam setiap laporan. Dengan begitu, integritas Pilkada dapat terjaga," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Jumat Berkah Makin Cuan: Sikat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Langsung Cair!
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi