SuaraKaltim.id - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Tea Wai, melaporkan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh sebuah perusahaan besar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemilik merek Tea Wai, Khalif Sardi, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut baru saja meluncurkan produk dengan nama dan elemen visual yang menyerupai merek mereka. Hal ini, menurutnya, telah menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen akibat kemiripan dalam penyebutan nama.
Usaha yang dirintis bersama istrinya sejak 2017 itu telah memberikan kontribusi positif bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengembangan UMKM.
"Masalah ini bukan semata soal bisnis, tetapi tentang penghargaan atas kerja keras dan inovasi kami dalam membangun merek ini," ujar Khalif melalui pesan instan pada Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas TAPPD, Pemkot Siapkan Tindak Lanjut
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke instansi terkait untuk memperoleh perlindungan hukum atas penggunaan merek Tea Wai.
"Kami sudah menyerahkan sejumlah bukti dan tinggal menunggu hasilnya," katanya.
Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM) Kukar, Aspin Anwar, turut menyoroti kasus ini dan menyayangkan adanya pihak yang diduga menggunakan merek Tea Wai tanpa izin.
"Dari sudut pandang anak muda, tindakan seperti ini menunjukkan kurangnya kreativitas, selain jelas melanggar hukum," ujar Anwar.
Ia juga mempertanyakan apakah pihak terkait telah berkoordinasi sebelumnya dengan Tea Wai sebelum menggunakan nama merek tersebut. Anwar mengimbau UMKM untuk menciptakan identitas unik tanpa menjiplak merek lain.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
"Kalau ingin mengembangkan branding, bisa berkolaborasi dengan sesama UMKM. Namun, jika terbukti menjiplak, tentu ada konsekuensi hukum," tegasnya.
Anwar juga menyarankan pemerintah untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian masalah ini. Jika mediasi gagal, ia menekankan pentingnya tindakan hukum melalui dinas terkait.
"Mediasi adalah langkah awal. Jika tidak berhasil, maka HKI harus dilaporkan secara resmi ke dinas terkait," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan merek lokal, terutama bagi UMKM yang menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga kekayaan intelektual mereka.
Berita Terkait
-
Lewat UMKM EXPO(RT), BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Dapatkan Akses Pasar di Kancah Global
-
Dari Desa ke Dunia: Kisah Songket Silungkang yang Mendunia dengan Dukungan BRI
-
Kesuksesan UMKM Unici Songket Silungkang, Upaya BRI Dorong Warisan Budaya Tembus Pasar Internasional
-
Abon Cap Koki: Resep Rahasia UMKM Lokal Taklukkan Pasar Global dengan Dukungan BRI!
-
BRI Raih Penghargaan Dunia, Buktikan Komitmen pada Lingkungan dan UMKM!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis
-
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
-
Dibangun Rp 2 Triliun, Istana Garuda IKN Perpaduan Seni dan Kewibawaan
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU