SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang memastikan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu terkait pertemuan calon wali kota Basri Rase dengan pejabat Pemkot Bontang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan yang melibatkan pejabat ASN dan salah satu calon wali kota ini.
“Akan kami tindaklanjuti, karena pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pejabat ASN dengan salah satu calon wali kota,” kata Ismail ketika dikonfirmasi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (17/11/2024).
Meski begitu, Ismail mengaku belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi. Menurutnya Bawaslu masih akan memeriksa isi konteks pertemuan tersebut.
Namun, dari pengamatannya, ada dua potensi pelanggaran yang perlu diperhatikan, yaitu terkait netralitas ASN dan kemungkinan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon.
“Kalau hanya melihat foto, kami belum bisa langsung menyimpulkan apa pelanggarannya. Tapi umumnya, yang bisa dilihat adalah potensi pelanggaran netralitas ASN atau kemungkinan tindak pidana pemilu terkait calon,” ujarnya.
Ismail juga menegaskan, pertemuan semacam itu mestinya tak terjadi di masa kampanye. Mengingat, tidak etis bagi calon wali kota untuk berinteraksi langsung dengan pejabat ASN.
Jika pertemuan tersebut terkait urusan pemerintah, maka PJS wali kota bisa dilibatkan, mengingat wali kota saat ini sedang cuti dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Sebelumnya, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Sonny Sudiar, menyoroti pertemuan tersebut. Menurut Sonny, dugaan publik tentang adanya muatan politik dalam pertemuan tersebut wajar, terutama karena pertemuan antara calon wali kota dan pejabat ASN selama masa kampanye bisa menimbulkan persepsi negatif.
Baca Juga: Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
“Bawaslu harus telusuri, karena bisa saja ada dugaan pelanggaran dalam pertemuan tersebut,” kata Sonny.
Sonny menegaskan, Bawaslu sudah bisa melakukan penelusuran kendati tanpa laporan masyarakat atau tim paslon tertentu. Pengawas pemilu, sebutnya, bisa proaktig menelusuri dalam hal penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Kan sudah ada bukti foto-foto, itu termasuk barang bukti. Terkecuali belum ada barang bukti. Kan itu yang harus diperjelas," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien