SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang memastikan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu terkait pertemuan calon wali kota Basri Rase dengan pejabat Pemkot Bontang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan yang melibatkan pejabat ASN dan salah satu calon wali kota ini.
“Akan kami tindaklanjuti, karena pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pejabat ASN dengan salah satu calon wali kota,” kata Ismail ketika dikonfirmasi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (17/11/2024).
Meski begitu, Ismail mengaku belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi. Menurutnya Bawaslu masih akan memeriksa isi konteks pertemuan tersebut.
Namun, dari pengamatannya, ada dua potensi pelanggaran yang perlu diperhatikan, yaitu terkait netralitas ASN dan kemungkinan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon.
“Kalau hanya melihat foto, kami belum bisa langsung menyimpulkan apa pelanggarannya. Tapi umumnya, yang bisa dilihat adalah potensi pelanggaran netralitas ASN atau kemungkinan tindak pidana pemilu terkait calon,” ujarnya.
Ismail juga menegaskan, pertemuan semacam itu mestinya tak terjadi di masa kampanye. Mengingat, tidak etis bagi calon wali kota untuk berinteraksi langsung dengan pejabat ASN.
Jika pertemuan tersebut terkait urusan pemerintah, maka PJS wali kota bisa dilibatkan, mengingat wali kota saat ini sedang cuti dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Sebelumnya, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Sonny Sudiar, menyoroti pertemuan tersebut. Menurut Sonny, dugaan publik tentang adanya muatan politik dalam pertemuan tersebut wajar, terutama karena pertemuan antara calon wali kota dan pejabat ASN selama masa kampanye bisa menimbulkan persepsi negatif.
Baca Juga: Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
“Bawaslu harus telusuri, karena bisa saja ada dugaan pelanggaran dalam pertemuan tersebut,” kata Sonny.
Sonny menegaskan, Bawaslu sudah bisa melakukan penelusuran kendati tanpa laporan masyarakat atau tim paslon tertentu. Pengawas pemilu, sebutnya, bisa proaktig menelusuri dalam hal penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Kan sudah ada bukti foto-foto, itu termasuk barang bukti. Terkecuali belum ada barang bukti. Kan itu yang harus diperjelas," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025
-
5 Mobil Kecil Bekas Dikenal Nyaman untuk Keluarga, Mesin Bertenaga
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa Diganti Subsidi Listrik dan BBM, Benarkah?
-
3 Mobil Kecil Mitsubishi Bekas yang Gahar dan Cocok buat Anak Muda