SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang memastikan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu terkait pertemuan calon wali kota Basri Rase dengan pejabat Pemkot Bontang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan yang melibatkan pejabat ASN dan salah satu calon wali kota ini.
“Akan kami tindaklanjuti, karena pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pejabat ASN dengan salah satu calon wali kota,” kata Ismail ketika dikonfirmasi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (17/11/2024).
Meski begitu, Ismail mengaku belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi. Menurutnya Bawaslu masih akan memeriksa isi konteks pertemuan tersebut.
Namun, dari pengamatannya, ada dua potensi pelanggaran yang perlu diperhatikan, yaitu terkait netralitas ASN dan kemungkinan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon.
“Kalau hanya melihat foto, kami belum bisa langsung menyimpulkan apa pelanggarannya. Tapi umumnya, yang bisa dilihat adalah potensi pelanggaran netralitas ASN atau kemungkinan tindak pidana pemilu terkait calon,” ujarnya.
Ismail juga menegaskan, pertemuan semacam itu mestinya tak terjadi di masa kampanye. Mengingat, tidak etis bagi calon wali kota untuk berinteraksi langsung dengan pejabat ASN.
Jika pertemuan tersebut terkait urusan pemerintah, maka PJS wali kota bisa dilibatkan, mengingat wali kota saat ini sedang cuti dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Sebelumnya, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Sonny Sudiar, menyoroti pertemuan tersebut. Menurut Sonny, dugaan publik tentang adanya muatan politik dalam pertemuan tersebut wajar, terutama karena pertemuan antara calon wali kota dan pejabat ASN selama masa kampanye bisa menimbulkan persepsi negatif.
Baca Juga: Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
“Bawaslu harus telusuri, karena bisa saja ada dugaan pelanggaran dalam pertemuan tersebut,” kata Sonny.
Sonny menegaskan, Bawaslu sudah bisa melakukan penelusuran kendati tanpa laporan masyarakat atau tim paslon tertentu. Pengawas pemilu, sebutnya, bisa proaktig menelusuri dalam hal penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Kan sudah ada bukti foto-foto, itu termasuk barang bukti. Terkecuali belum ada barang bukti. Kan itu yang harus diperjelas," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Indonesia Siap Lindungi Laut dengan 10 Kapal Baru dan Sistem Pengawasan Modern
-
Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Stabil, Prospek 2025 Diperkirakan 55,1 Persen
-
Proses Etik Transparan, Golkar Tegaskan Komitmen pada MKD
-
Rp 190,9 Triliun untuk Papua, Gibran Dorong Pengelolaan Akuntabel
-
Prabowo Siapkan Sekolah Terintegrasi untuk Kelas Menengah