SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran netralitas Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) yang berafiliasi kepada pasangan calon nomor 1 Basri Rase dan Chusnul Dhihin.
Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu menyusul hasil penyelidikan atas pelanggaran netralitas dan administrasi pembentukan TAPPD.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bontang Amiruddin mengatakan, setelah ada hasil tersebut nantinya akan ada langkah-langkah yang dilakukan.
"Pasti ditindaklanjuti. Tapi kami tunggu hasil resminya. Paling tidak nanti ditembuskan ke Pjs Wali Kota," ucap Amiruddin, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut, Amiruddin sudah sedari awal meminta anggota TAPPD untuk bersifat netral. Sebab mereka mendapatkan honor dari APBD Bontang.
Sama halnya dengan Ketua RT atau lembaga lainnya agar bisa menjaga netralitas. Termasuk aturan netralitas tersebut berlaku oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk langkah evaluaainya juga masih belum bisa dibeberkan olehnya. Sebab itu harus dibahas lebih lanjut kedepannya.
"Kami sudah tekankan dari awal. Untuk netral. Karena mereka diberikan honor dari APBD. Jadi kalau ketahuan resiko harus ditanggung," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil penyelidikan kasus dugaan netralitas di Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) Bontang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang resmi berakhir, Kamis (14/11/2024).
Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran netralitas oleh tim ahli pemerintah yang berafiliasi ke pasangan calon Nomor urut 1 Basri Rase - Chusnul Dhihin. Keputusan ini ditetapkan setelah Gakkumdu memanggil sejumlah 9 orang termasuk saksi ahli.
Komisioner Bawaslu Bontang divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Gakkumdu tidak didapati adanya pelanggaran pidana.
Kendati demikian, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran netralitas tim ahli. Dengan alasan itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Perencanaan, Penelitan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bontang untuk evaluasi tim ahli.
“Kita berikan rekomendasi ke Bapperida atas pelanggaran netralitas terhadap tim ahli tersebut,” ujar Ismail.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Ribuan Paket Pangan Dibagikan, PAN Kaltim Rayakan HUT ke-27 dengan Aksi Nyata
-
Dari Tragedi 1965 hingga Lubang Tambang, Aksi Kamisan Kaltim Terus Menolak Lupa
-
IKN Tahap II: Dari Infrastruktur ke Simbol Utuhnya Pemerintahan Baru
-
Lebih dari Sekadar Mahkota: Perjalanan Rinanda dari Kaltim ke Puteri Indonesia
-
Hasanuddin Masud: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Bangun Daerah