SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran netralitas Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) yang berafiliasi kepada pasangan calon nomor 1 Basri Rase dan Chusnul Dhihin.
Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu menyusul hasil penyelidikan atas pelanggaran netralitas dan administrasi pembentukan TAPPD.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bontang Amiruddin mengatakan, setelah ada hasil tersebut nantinya akan ada langkah-langkah yang dilakukan.
"Pasti ditindaklanjuti. Tapi kami tunggu hasil resminya. Paling tidak nanti ditembuskan ke Pjs Wali Kota," ucap Amiruddin, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut, Amiruddin sudah sedari awal meminta anggota TAPPD untuk bersifat netral. Sebab mereka mendapatkan honor dari APBD Bontang.
Sama halnya dengan Ketua RT atau lembaga lainnya agar bisa menjaga netralitas. Termasuk aturan netralitas tersebut berlaku oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk langkah evaluaainya juga masih belum bisa dibeberkan olehnya. Sebab itu harus dibahas lebih lanjut kedepannya.
"Kami sudah tekankan dari awal. Untuk netral. Karena mereka diberikan honor dari APBD. Jadi kalau ketahuan resiko harus ditanggung," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil penyelidikan kasus dugaan netralitas di Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) Bontang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang resmi berakhir, Kamis (14/11/2024).
Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran netralitas oleh tim ahli pemerintah yang berafiliasi ke pasangan calon Nomor urut 1 Basri Rase - Chusnul Dhihin. Keputusan ini ditetapkan setelah Gakkumdu memanggil sejumlah 9 orang termasuk saksi ahli.
Komisioner Bawaslu Bontang divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Gakkumdu tidak didapati adanya pelanggaran pidana.
Kendati demikian, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran netralitas tim ahli. Dengan alasan itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Perencanaan, Penelitan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bontang untuk evaluasi tim ahli.
“Kita berikan rekomendasi ke Bapperida atas pelanggaran netralitas terhadap tim ahli tersebut,” ujar Ismail.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
4 Mobil Bekas Toyota Kemewahan di Atas Avanza, Kabin Nyaman Pilihan Keluarga
-
4 Mobil Bekas Murah dengan Captain Seat, Kabinnya Luas Nyaman buat Keluarga
-
10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik!
-
6 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta, Tangguh untuk Harian dan Perjalanan Jauh
-
Berbagi Kasih di Momen Natal, Kehangatan untuk Penghuni Pusat Rehabilitasi