SuaraKaltim.id - Bumi Mulawarman menjadi provinsi yang ditetapkan sebagai tarif pajak terendah se-Indonesia. Melalui paparan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim), ini merupakan langkah untuk meringankan beban masyarakat, selain isu kenaikan pajak yang sedang ramai diperbincangkan.
Untuk diketahui, Pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen ini mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, adanya penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB. Tarif BBNKB turun dari 15 persen menjadi 8 persen, sedangkan PKB turun dari 1,75 persen menjadi 0,8 persen. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Jumat (20/12/2024) lalu.
"Kami sepakat menetapkan tarif PKB sebesar 0,8 persen, jauh di bawah batas maksimum 1,2 persen yang diatur undang-undang. Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia," ujar Ismiati, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (22/12/2024).
Melalui catatan Bapenda, ada 28 Provinsi mengalami kenaikan tarif PKB (beserta opsen) dengan kenaikan tertinggi sebesar 0,492% pada 8 provinsi. Lalu, 5 provinsi mengalami penurunan tarif PKB (beserta opsen) dengan penurunan tertinggi sebesar - 0,422% Kaltim.
Kemudian untuk BBNKB, 29 Provinsi mengalami kenaikan tarif BBNKB (beserta opsen) dengan kenaikan tertinggi sebesar 9,920% (pada 2 provinsi). Serta 4 provinsi mengalami penurunan tarif BBNKB (beserta opsen) dengan penurunan tertinggi sebesar - 1,720% (Kalimantan Timur).
Ismiati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim, agar tidak perlu merisaukan pembayaran pajak kendaraan mereka. Sebab, pemerintah provinsi Kaltim punya komitmen untuk memberikan keringanan kepada masyarakatnya.
Pemprov berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Baca Juga: Stok Beras di Kaltim Mencukupi, Inflasi Tetap Stabil di Akhir 2024
"Meski menurunkan tarif, kami tetap optimis target pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai. Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ungkap Ismiati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh