SuaraKaltim.id - Bumi Mulawarman menjadi provinsi yang ditetapkan sebagai tarif pajak terendah se-Indonesia. Melalui paparan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim), ini merupakan langkah untuk meringankan beban masyarakat, selain isu kenaikan pajak yang sedang ramai diperbincangkan.
Untuk diketahui, Pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen ini mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, adanya penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB. Tarif BBNKB turun dari 15 persen menjadi 8 persen, sedangkan PKB turun dari 1,75 persen menjadi 0,8 persen. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Jumat (20/12/2024) lalu.
"Kami sepakat menetapkan tarif PKB sebesar 0,8 persen, jauh di bawah batas maksimum 1,2 persen yang diatur undang-undang. Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia," ujar Ismiati, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (22/12/2024).
Melalui catatan Bapenda, ada 28 Provinsi mengalami kenaikan tarif PKB (beserta opsen) dengan kenaikan tertinggi sebesar 0,492% pada 8 provinsi. Lalu, 5 provinsi mengalami penurunan tarif PKB (beserta opsen) dengan penurunan tertinggi sebesar - 0,422% Kaltim.
Kemudian untuk BBNKB, 29 Provinsi mengalami kenaikan tarif BBNKB (beserta opsen) dengan kenaikan tertinggi sebesar 9,920% (pada 2 provinsi). Serta 4 provinsi mengalami penurunan tarif BBNKB (beserta opsen) dengan penurunan tertinggi sebesar - 1,720% (Kalimantan Timur).
Ismiati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim, agar tidak perlu merisaukan pembayaran pajak kendaraan mereka. Sebab, pemerintah provinsi Kaltim punya komitmen untuk memberikan keringanan kepada masyarakatnya.
Pemprov berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Baca Juga: Stok Beras di Kaltim Mencukupi, Inflasi Tetap Stabil di Akhir 2024
"Meski menurunkan tarif, kami tetap optimis target pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai. Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ungkap Ismiati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Kendaraan Tambang Masih Pakai Pelat B atau L di Kaltim? Siap-siap Kena Tegur Pemprov!
 - 
            
              CEK FAKTA: Puan Minta Kejagung Tak Zhalimi Koruptor
 - 
            
              CEK FAKTA: Surat Terbuka Diaspora Belanda untuk Prabowo
 - 
            
              Dari APBN ke KPBU, Pembangunan IKN Didesain Efisien dan Terintegrasi
 - 
            
              Judi Online Diduga Jadi Pemicu, Kematian Briptu A Guncang Internal Polri