SuaraKaltim.id - Bumi Mulawarman menjadi provinsi yang ditetapkan sebagai tarif pajak terendah se-Indonesia. Melalui paparan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim), ini merupakan langkah untuk meringankan beban masyarakat, selain isu kenaikan pajak yang sedang ramai diperbincangkan.
Untuk diketahui, Pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen ini mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, adanya penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB. Tarif BBNKB turun dari 15 persen menjadi 8 persen, sedangkan PKB turun dari 1,75 persen menjadi 0,8 persen. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Jumat (20/12/2024) lalu.
"Kami sepakat menetapkan tarif PKB sebesar 0,8 persen, jauh di bawah batas maksimum 1,2 persen yang diatur undang-undang. Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia," ujar Ismiati, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (22/12/2024).
Melalui catatan Bapenda, ada 28 Provinsi mengalami kenaikan tarif PKB (beserta opsen) dengan kenaikan tertinggi sebesar 0,492% pada 8 provinsi. Lalu, 5 provinsi mengalami penurunan tarif PKB (beserta opsen) dengan penurunan tertinggi sebesar - 0,422% Kaltim.
Kemudian untuk BBNKB, 29 Provinsi mengalami kenaikan tarif BBNKB (beserta opsen) dengan kenaikan tertinggi sebesar 9,920% (pada 2 provinsi). Serta 4 provinsi mengalami penurunan tarif BBNKB (beserta opsen) dengan penurunan tertinggi sebesar - 1,720% (Kalimantan Timur).
Ismiati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim, agar tidak perlu merisaukan pembayaran pajak kendaraan mereka. Sebab, pemerintah provinsi Kaltim punya komitmen untuk memberikan keringanan kepada masyarakatnya.
Pemprov berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Baca Juga: Stok Beras di Kaltim Mencukupi, Inflasi Tetap Stabil di Akhir 2024
"Meski menurunkan tarif, kami tetap optimis target pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai. Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ungkap Ismiati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri