SuaraKaltim.id - Pembagian zona penangkapan antara nelayan tradisional dan modern di Kecamatan Biduk-biduk menjadi perhatian serius bagi tokoh masyarakat setempat. Kebijakan yang diatur pemerintah daerah dianggap kurang ditegakkan dengan baik.
Tokoh masyarakat Kecamatan Biduk-biduk, Aji Ian Saputra, menyebut bahwa sesuai dengan peraturan daerah (Perda), nelayan modern memiliki radius tangkap sejauh 5 mil atau sekitar 10 kilometer dari bibir pantai.
Sementara itu, nelayan tradisional hanya diizinkan menangkap ikan dalam radius 2 kilometer dari pantai. Hal itu disampaikan Senin (06/01/2025) lalu.
"Dulu ada peraturan pemerintah, pernah diterapkan dan ditaati peraturannya. Radiusnya itu sekitar 5 mil," ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (08/01/2025).
Namun dikatakan Ian, karena kurangnya kesadaran oleh masing-masing kelompok, nelayan modern kerap kali mengambil zona tangkap nelayan tradisional. Hal itu tentunya sangat merugikan nelayan tradisional, khususnya dari segi tangkapan.
Persoalan ini yang kemudian menjadi keluhan nelayan tradisional. Pihaknya pun kini meminta instansi terkait turun tangan mengatasi namun hingga saat ini belum ada kejelasan secara pasti terkait zonasi tangkap di Kecamatan Biduk-Biduk tersebut.
"Tidak ada kejelasan. Dinas Perikanan juga pernah turun ke sini namun tidak ada kejelasan sampai sekarang masalah zonasi tangkap ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kejelasan dari pemerintah daerah untuk mengatasi permasalah yang dialami nelayan di Kecamatan Biduk-biduk agar para nelayan sama-sama mendapatkan hak atas zonasi tangkap tersebut.
"Ini belum selesai masalahnya. Mami masih menunggu kejelasan dari pemerintah, kalau pemerintah betul-betul bekerja dengan baik saya rasa turun lah kesini memantau, terutama izinnya. Agar disini tidak terjadi konflik," pungkasnya.
Baca Juga: Konsep Djampi Oesodo Jadi Sorotan, Kaltim Kembangkan Obat Tradisional
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
6 Mobil Kecil Bekas untuk Harian Wanita dan Anak Muda: Irit dan Stylish!
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras BRI Kapal Hingga ke Pelosok Kepulauan Indonesia
-
Honda Mobilio 2017, Mobil Irit dan Stylish Incaran Keluarga Indonesia
-
Tiga Pengurus KONI Samarinda Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah
-
4 City Car Bekas Paling Irit dan Hemat Perawatan, Cocok untuk Mobil Pertama