SuaraKaltim.id - Pembagian zona penangkapan antara nelayan tradisional dan modern di Kecamatan Biduk-biduk menjadi perhatian serius bagi tokoh masyarakat setempat. Kebijakan yang diatur pemerintah daerah dianggap kurang ditegakkan dengan baik.
Tokoh masyarakat Kecamatan Biduk-biduk, Aji Ian Saputra, menyebut bahwa sesuai dengan peraturan daerah (Perda), nelayan modern memiliki radius tangkap sejauh 5 mil atau sekitar 10 kilometer dari bibir pantai.
Sementara itu, nelayan tradisional hanya diizinkan menangkap ikan dalam radius 2 kilometer dari pantai. Hal itu disampaikan Senin (06/01/2025) lalu.
"Dulu ada peraturan pemerintah, pernah diterapkan dan ditaati peraturannya. Radiusnya itu sekitar 5 mil," ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (08/01/2025).
Namun dikatakan Ian, karena kurangnya kesadaran oleh masing-masing kelompok, nelayan modern kerap kali mengambil zona tangkap nelayan tradisional. Hal itu tentunya sangat merugikan nelayan tradisional, khususnya dari segi tangkapan.
Persoalan ini yang kemudian menjadi keluhan nelayan tradisional. Pihaknya pun kini meminta instansi terkait turun tangan mengatasi namun hingga saat ini belum ada kejelasan secara pasti terkait zonasi tangkap di Kecamatan Biduk-Biduk tersebut.
"Tidak ada kejelasan. Dinas Perikanan juga pernah turun ke sini namun tidak ada kejelasan sampai sekarang masalah zonasi tangkap ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kejelasan dari pemerintah daerah untuk mengatasi permasalah yang dialami nelayan di Kecamatan Biduk-biduk agar para nelayan sama-sama mendapatkan hak atas zonasi tangkap tersebut.
"Ini belum selesai masalahnya. Mami masih menunggu kejelasan dari pemerintah, kalau pemerintah betul-betul bekerja dengan baik saya rasa turun lah kesini memantau, terutama izinnya. Agar disini tidak terjadi konflik," pungkasnya.
Baca Juga: Konsep Djampi Oesodo Jadi Sorotan, Kaltim Kembangkan Obat Tradisional
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru
-
Peserta Haji Kaltim yang Wafat Tahun Ini Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker di Singapura