SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sidang yang berlangsung dengan metode panel ini bertujuan menangani 310 perkara sengketa Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim).
Panel sidang dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi. Dalam hal ini, sengketa dari Kaltim dijadwalkan disidangkan oleh Panel 3 yang diketuai oleh Arief Hidayat bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sidang pendahuluan berlangsung sejak 8 Januari 2024 dan berlanjut hingga 16 Januari 2024 di Gedung II MK, Jakarta. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa agenda sidang awal adalah mendengarkan permohonan dari para pemohon.
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (08/01/2025).
Baca Juga: MK Masih Proses Sengketa, Kukar Belum Miliki Kepala Daerah Terpilih
Selain sengketa Pilgub Kaltim, MK juga menangani sengketa Pilkada di Kutai Kartanegara dan Berau. Sengketa Kutai Kartanegara di tangani Panel 1. Sementara Sengketa di Berau ditangani Panel 2.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan bahwa distribusi perkara sengketa disusun dengan mempertimbangkan potensi benturan kepentingan hakim.
“Kami mempertimbangkan beberapa hal agar tidak ada benturan atau potensi konflik kepentingan, termasuk pengaturan berdasarkan daerah asal hakim,” katanya
Khusus untuk sidang di Panel 3 menghadapi kendala setelah hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan absen akibat kondisi kesehatan. Menurut Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, Anwar harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh.
“Beliau masih dirawat di rumah sakit, jadi tidak bisa mengikuti sidang sementara waktu,” ungkapnya.
Baca Juga: Legitimasi Terancam, Pengamat Unmul Tolak Pilkada Lewat DPRD
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2024.
Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.
Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara
-
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024
-
Abah Qomar Meninggal Dunia, Postingan Terakhir Banjir Doa dan Ucapan Belasungkawa
-
Sempat Dipanggil Kiai pada Sidang Sengketa Pilkada, Saldi Isra: Berat Tanggung Jawabnya
-
Sahrul-Gun Gun Persoalkan Dadang yang Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Pilkada
Tag
Terpopuler
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Pemecatan Shin Tae-yong Dikaitkan dengan Gibran, Publik: Mending Ganti Wapres
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
- Ari Lasso Curigai Pemecatan Shin Tae-yong: Erick Thohir Pusing karena Dikelilingi...
Pilihan
-
Deddy Corbuzier: Ada Pihak-pihak Minta Podcast Shin Tae-yong Diedit
-
Ragnar Oratmangoen: Tetap Dukung Timnas Belanda!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Januari 2025
-
Suzuki Fronx Sudah Terdaftar di Indonesia, Kapan Diluncurkan?
-
Bukalapak: Simbol Sukses IPO Startup, Tapi Mati di Era Digital
Terkini
-
Oleng, Pedagang Es Cendol Masuk Parit Bersama Gerobaknya di Jalan Tengkawang Samarinda, Netizen Iba
-
Aksi Kocak Anak SMA di Kalimantan yang Berterimakasih karena Makan Bergizi Gratis: Saya Gak Bersangu
-
Pengamat Dorong Implementasi MBG di Kaltim dengan Fokus pada Daerah Terpencil
-
Pemkot Bontang Hitung Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Per Hari Capai Rp 500 Juta
-
Belajar dari Negara Lain, Pembangunan IKN Perlu Fokus pada Kesiapan