SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sidang yang berlangsung dengan metode panel ini bertujuan menangani 310 perkara sengketa Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim).
Panel sidang dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi. Dalam hal ini, sengketa dari Kaltim dijadwalkan disidangkan oleh Panel 3 yang diketuai oleh Arief Hidayat bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sidang pendahuluan berlangsung sejak 8 Januari 2024 dan berlanjut hingga 16 Januari 2024 di Gedung II MK, Jakarta. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa agenda sidang awal adalah mendengarkan permohonan dari para pemohon.
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (08/01/2025).
Selain sengketa Pilgub Kaltim, MK juga menangani sengketa Pilkada di Kutai Kartanegara dan Berau. Sengketa Kutai Kartanegara di tangani Panel 1. Sementara Sengketa di Berau ditangani Panel 2.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan bahwa distribusi perkara sengketa disusun dengan mempertimbangkan potensi benturan kepentingan hakim.
“Kami mempertimbangkan beberapa hal agar tidak ada benturan atau potensi konflik kepentingan, termasuk pengaturan berdasarkan daerah asal hakim,” katanya
Khusus untuk sidang di Panel 3 menghadapi kendala setelah hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan absen akibat kondisi kesehatan. Menurut Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, Anwar harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh.
“Beliau masih dirawat di rumah sakit, jadi tidak bisa mengikuti sidang sementara waktu,” ungkapnya.
Baca Juga: MK Masih Proses Sengketa, Kukar Belum Miliki Kepala Daerah Terpilih
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2024.
Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.
Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Kaltim Matangkan Skema Pengelolaan Karbon untuk Kelestarian Hutan Primer
-
Honda Brio dan Toyota Etios Valco, Mobil Bekas Cocok buat Pegawai Honorer
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget