SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sidang yang berlangsung dengan metode panel ini bertujuan menangani 310 perkara sengketa Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim).
Panel sidang dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi. Dalam hal ini, sengketa dari Kaltim dijadwalkan disidangkan oleh Panel 3 yang diketuai oleh Arief Hidayat bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sidang pendahuluan berlangsung sejak 8 Januari 2024 dan berlanjut hingga 16 Januari 2024 di Gedung II MK, Jakarta. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa agenda sidang awal adalah mendengarkan permohonan dari para pemohon.
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (08/01/2025).
Selain sengketa Pilgub Kaltim, MK juga menangani sengketa Pilkada di Kutai Kartanegara dan Berau. Sengketa Kutai Kartanegara di tangani Panel 1. Sementara Sengketa di Berau ditangani Panel 2.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan bahwa distribusi perkara sengketa disusun dengan mempertimbangkan potensi benturan kepentingan hakim.
“Kami mempertimbangkan beberapa hal agar tidak ada benturan atau potensi konflik kepentingan, termasuk pengaturan berdasarkan daerah asal hakim,” katanya
Khusus untuk sidang di Panel 3 menghadapi kendala setelah hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan absen akibat kondisi kesehatan. Menurut Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, Anwar harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh.
“Beliau masih dirawat di rumah sakit, jadi tidak bisa mengikuti sidang sementara waktu,” ungkapnya.
Baca Juga: MK Masih Proses Sengketa, Kukar Belum Miliki Kepala Daerah Terpilih
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2024.
Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.
Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi