SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sidang yang berlangsung dengan metode panel ini bertujuan menangani 310 perkara sengketa Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim).
Panel sidang dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi. Dalam hal ini, sengketa dari Kaltim dijadwalkan disidangkan oleh Panel 3 yang diketuai oleh Arief Hidayat bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sidang pendahuluan berlangsung sejak 8 Januari 2024 dan berlanjut hingga 16 Januari 2024 di Gedung II MK, Jakarta. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa agenda sidang awal adalah mendengarkan permohonan dari para pemohon.
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (08/01/2025).
Selain sengketa Pilgub Kaltim, MK juga menangani sengketa Pilkada di Kutai Kartanegara dan Berau. Sengketa Kutai Kartanegara di tangani Panel 1. Sementara Sengketa di Berau ditangani Panel 2.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan bahwa distribusi perkara sengketa disusun dengan mempertimbangkan potensi benturan kepentingan hakim.
“Kami mempertimbangkan beberapa hal agar tidak ada benturan atau potensi konflik kepentingan, termasuk pengaturan berdasarkan daerah asal hakim,” katanya
Khusus untuk sidang di Panel 3 menghadapi kendala setelah hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan absen akibat kondisi kesehatan. Menurut Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, Anwar harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh.
“Beliau masih dirawat di rumah sakit, jadi tidak bisa mengikuti sidang sementara waktu,” ungkapnya.
Baca Juga: MK Masih Proses Sengketa, Kukar Belum Miliki Kepala Daerah Terpilih
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2024.
Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.
Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga
-
Rudy Mas'ud Minta Maaf, Anggota DPRD Kaltim Ungkit Kebijakan Pro Rakyat
-
Rehab Interior Balai Kota Samarinda Telan Rp17,6 Miliar, Andi Harun Klarifikasi