SuaraKaltim.id - Satpol PP Samarinda masih menunggu terbitnya regulasi dalam lembaran daerah agar dapat menindaklanjuti larangan penjualan BBM eceran tanpa izin guna mencegah potensi bahaya seperti kebakaran dan ledakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan pihaknya masih menunggu terbitnya lembaran daerah untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenis Tanpa Izin di Kota Samarinda.
“SK tersebut sudah disahkan sejak 30 April 2024. Namun, kami belum bisa melakukan tindakan penertiban secara penuh karena regulasi ini belum dimuat dalam lembaran daerah,” kata Anis, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (09/01/2025).
Menurutnya, meskipun aturan telah disahkan DPRD, tetap diperlukan proses administrasi lebih lanjut untuk menjadi payung hukum Satpol PP dalam menertibkan para penjual Pertamini.
“Kami tetap sosialisasi sekalipun belum ada lembaran daerah. Walaupun, cuman persuasif dari mulut ke mulut,” ujarnya.
Anis menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap beberapa pelanggaran di lokasi-lokasi tertentu, seperti Pertamini atau penjual BBM eceran yang beroperasi di atas trotoar dan drainase.
“Baik itu berupa jerigen, botolan, atau pom mini yang melanggar tata ruang sudah sering kami tertibkan,” tambahnya.
Namun, hingga kini Satpol PP belum dapat memberikan sanksi kepada pelanggar karena regulasi yang mendetail masih dalam proses finalisasi.
“Jika nantinya ada pelanggaran berulang setelah aturan ini diundangkan, kami siap mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Anis.
Baca Juga: Rp 28,9 Miliar Terbuang? Jalan Alternatif Merdeka-Pelita 3 Samarinda Putus Setelah 10 Bulan
Anis juga menyebut, Satpol PP akan bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda untuk mempercepat proses penerbitan lembaran daerah.
“Yang penting, begitu lembaran daerah keluar, kami langsung bergerak di lapangan,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Minggu 15 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Tol IKN Dibuka 13-29 Maret 2026 untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Disesuaikan, Ini Penjelasan Industri
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026