SuaraKaltim.id - Satpol PP Samarinda masih menunggu terbitnya regulasi dalam lembaran daerah agar dapat menindaklanjuti larangan penjualan BBM eceran tanpa izin guna mencegah potensi bahaya seperti kebakaran dan ledakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan pihaknya masih menunggu terbitnya lembaran daerah untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenis Tanpa Izin di Kota Samarinda.
“SK tersebut sudah disahkan sejak 30 April 2024. Namun, kami belum bisa melakukan tindakan penertiban secara penuh karena regulasi ini belum dimuat dalam lembaran daerah,” kata Anis, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (09/01/2025).
Menurutnya, meskipun aturan telah disahkan DPRD, tetap diperlukan proses administrasi lebih lanjut untuk menjadi payung hukum Satpol PP dalam menertibkan para penjual Pertamini.
“Kami tetap sosialisasi sekalipun belum ada lembaran daerah. Walaupun, cuman persuasif dari mulut ke mulut,” ujarnya.
Anis menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap beberapa pelanggaran di lokasi-lokasi tertentu, seperti Pertamini atau penjual BBM eceran yang beroperasi di atas trotoar dan drainase.
“Baik itu berupa jerigen, botolan, atau pom mini yang melanggar tata ruang sudah sering kami tertibkan,” tambahnya.
Namun, hingga kini Satpol PP belum dapat memberikan sanksi kepada pelanggar karena regulasi yang mendetail masih dalam proses finalisasi.
“Jika nantinya ada pelanggaran berulang setelah aturan ini diundangkan, kami siap mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Anis.
Baca Juga: Rp 28,9 Miliar Terbuang? Jalan Alternatif Merdeka-Pelita 3 Samarinda Putus Setelah 10 Bulan
Anis juga menyebut, Satpol PP akan bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda untuk mempercepat proses penerbitan lembaran daerah.
“Yang penting, begitu lembaran daerah keluar, kami langsung bergerak di lapangan,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026