SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya buka suara terkait Revisi UU Minerba, yang di dalamnya terdapat poin usulan wewenang izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di masa mendatang.
Andi mangatakan, usulan tersebut merupakan ide yang menarik, namun harus didukung dengan mekanisme dan aturan yang ada nantinya.
"Perguruan tinggi memiliki potensi besar, baik dari sisi penelitian, inovasi, maupun sumber daya manusia yang kompeten, untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini juga dapat menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara akademisi, pemerintah, dan sektor industri," jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (26/01/2025).
Dalam hal ini, ia menggarisbawahi jika sektor tambang memiliki kompleksitas yang cukup tinggi, mulai dari sisi teknis, ekonomi, hingga lingkungan. Butuh peran-peran strategis yang bisa mengelola tambang sesuai dengan aturan bermain.
"Jika kebijakan ini diwujudkan, perlu ada payung hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas," imbuhnya.
Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan prinsip tata kelola yang baik.
Ia menilai, jika penerapan izin tambang diberlakukan kepada kampus, maka perguruan tinggi dapat lebih berperan dalam mendorong inovasi teknologi pertambangan, riset yang ramah lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang.
"Ini tentu memerlukan kajian mendalam dan diskusi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif," tutur Andi Satya.
Baca Juga: Rp 785 Juta Hadiah di Maratua Run: Promosi Pariwisata Lewat Lari Internasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!