SuaraKaltim.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA), di Jakarta Barat pada Selasa (04/02/2025).
Dalam penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, KPK menyita uang miliaran rupiah serta sejumlah barang berharga.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (06/02/2025) kemarin.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp 3,49 miliar. Selain itu, turut diamankan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan bermerek," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (07/02/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari. Proses pencarian barang bukti tersebut dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset bernilai fantastis.
"Penyidik menemukan dan menyita 11 kendaraan roda empat serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang diperkirakan mencapai Rp 56 miliar. Selain itu, turut diamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan," jelas Tessa.
KPK menduga bahwa berbagai barang dan aset yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan kasus Rita Widyasari. Oleh karena itu, seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna memperdalam penyelidikan.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan untuk mencari alat bukti tambahan. Selain untuk memenuhi unsur-unsur dalam perkara yang sedang ditangani, tindakan ini juga bertujuan untuk asset recovery guna mengembalikan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi," terang Tessa.
Baca Juga: Korupsi Rp 3,7 Miliar Lahan Labkesda Bontang: Lima Tersangka, Satu Rumah Disita, Oknum ASN Terlibat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah