SuaraKaltim.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA), di Jakarta Barat pada Selasa (04/02/2025).
Dalam penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, KPK menyita uang miliaran rupiah serta sejumlah barang berharga.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (06/02/2025) kemarin.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp 3,49 miliar. Selain itu, turut diamankan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan bermerek," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (07/02/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari. Proses pencarian barang bukti tersebut dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset bernilai fantastis.
"Penyidik menemukan dan menyita 11 kendaraan roda empat serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang diperkirakan mencapai Rp 56 miliar. Selain itu, turut diamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan," jelas Tessa.
KPK menduga bahwa berbagai barang dan aset yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan kasus Rita Widyasari. Oleh karena itu, seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna memperdalam penyelidikan.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan untuk mencari alat bukti tambahan. Selain untuk memenuhi unsur-unsur dalam perkara yang sedang ditangani, tindakan ini juga bertujuan untuk asset recovery guna mengembalikan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi," terang Tessa.
Baca Juga: Korupsi Rp 3,7 Miliar Lahan Labkesda Bontang: Lima Tersangka, Satu Rumah Disita, Oknum ASN Terlibat
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Rahasia Hidup Sehat Ala Orangutan Kalimantan, Bisa Ditiru Manusia!
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook