SuaraKaltim.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA), di Jakarta Barat pada Selasa (04/02/2025).
Dalam penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, KPK menyita uang miliaran rupiah serta sejumlah barang berharga.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (06/02/2025) kemarin.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp 3,49 miliar. Selain itu, turut diamankan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan bermerek," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (07/02/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari. Proses pencarian barang bukti tersebut dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset bernilai fantastis.
"Penyidik menemukan dan menyita 11 kendaraan roda empat serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang diperkirakan mencapai Rp 56 miliar. Selain itu, turut diamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan," jelas Tessa.
KPK menduga bahwa berbagai barang dan aset yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan kasus Rita Widyasari. Oleh karena itu, seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna memperdalam penyelidikan.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan untuk mencari alat bukti tambahan. Selain untuk memenuhi unsur-unsur dalam perkara yang sedang ditangani, tindakan ini juga bertujuan untuk asset recovery guna mengembalikan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi," terang Tessa.
Baca Juga: Korupsi Rp 3,7 Miliar Lahan Labkesda Bontang: Lima Tersangka, Satu Rumah Disita, Oknum ASN Terlibat
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur