SuaraKaltim.id - Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menerbitkan aturan tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam atau THM.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 yang diteken oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Di dalam edaran ini mewajibkan seluruh THM tutup mulai Sabtu, (22/02/2025) hingga H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penutupan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan malam, seperti tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club, pub atau bar, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya.
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani menuturkan, SE bakal disebarluaskan bagi para pelaku usaha. Bahkan, penyebaran aturan akan dilakukan secara masif di setiap pintu THM yang beroperasi di Bontang.
Tak hanya itu, personel juga dikerahkan pada bulan ramadan tahun ini dengan patroli rutin.
“Mulai hari ini kami sudah menyebarkan aturan larangan THM,” kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (23/02/2025).
Ia menjelaskan, SE tersebut juga mengatur jam operasional usaha lain, seperti rumah bola sodok (Billiard), Warung Internet (Warnet), game online, dan playStation.
Adapun jam operasional yang diperbolehkan, mulai dari pukul 10.00 Wita - 22.00 Wita.
"Kami imbau bagi usaha kuliner untuk tidak beroperasi secara terang-terangan pada siang hari selama bulan Ramadan. Dan pengelola diwajibkan memasang tirai penutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.
Baca Juga: Belanja Pegawai Hampir 30 Persen APBD, Pemkot Bontang Tak Bisa Angkat Semua Honorer
Ia mengatakan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Bontang dapat berlangsung dengan tenang dan nyaman,” terangnya.
Penerapan Kebijakan oleh THM
Sementara itu, Supervisor Happy Puppy Bontang Syamsuri mengatakan, kebijakan yang diterbitkan itu telah diterapkan oleh manajemen. Yakni, hiburan karaoke keluarga mulai tutup sementara, pada Sabtu (22/2) esok.
Namun, Happy Puppy Bontang akan dibuka kembali untuk masyarakat umum pada Sabtu (8/3) atau H+7 setelah perayaan Idul Fitri.
"Kebijakan ini kami ambil untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah dibulan suci Ramadan. Dan sesuai SE yang diterbitkan oleh Pemkot Bontang," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi