SuaraKaltim.id - Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menerbitkan aturan tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam atau THM.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 yang diteken oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Di dalam edaran ini mewajibkan seluruh THM tutup mulai Sabtu, (22/02/2025) hingga H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penutupan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan malam, seperti tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club, pub atau bar, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya.
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani menuturkan, SE bakal disebarluaskan bagi para pelaku usaha. Bahkan, penyebaran aturan akan dilakukan secara masif di setiap pintu THM yang beroperasi di Bontang.
Tak hanya itu, personel juga dikerahkan pada bulan ramadan tahun ini dengan patroli rutin.
“Mulai hari ini kami sudah menyebarkan aturan larangan THM,” kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (23/02/2025).
Ia menjelaskan, SE tersebut juga mengatur jam operasional usaha lain, seperti rumah bola sodok (Billiard), Warung Internet (Warnet), game online, dan playStation.
Adapun jam operasional yang diperbolehkan, mulai dari pukul 10.00 Wita - 22.00 Wita.
"Kami imbau bagi usaha kuliner untuk tidak beroperasi secara terang-terangan pada siang hari selama bulan Ramadan. Dan pengelola diwajibkan memasang tirai penutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.
Baca Juga: Belanja Pegawai Hampir 30 Persen APBD, Pemkot Bontang Tak Bisa Angkat Semua Honorer
Ia mengatakan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Bontang dapat berlangsung dengan tenang dan nyaman,” terangnya.
Penerapan Kebijakan oleh THM
Sementara itu, Supervisor Happy Puppy Bontang Syamsuri mengatakan, kebijakan yang diterbitkan itu telah diterapkan oleh manajemen. Yakni, hiburan karaoke keluarga mulai tutup sementara, pada Sabtu (22/2) esok.
Namun, Happy Puppy Bontang akan dibuka kembali untuk masyarakat umum pada Sabtu (8/3) atau H+7 setelah perayaan Idul Fitri.
"Kebijakan ini kami ambil untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah dibulan suci Ramadan. Dan sesuai SE yang diterbitkan oleh Pemkot Bontang," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!