SuaraKaltim.id - Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menerbitkan aturan tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam atau THM.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 yang diteken oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Di dalam edaran ini mewajibkan seluruh THM tutup mulai Sabtu, (22/02/2025) hingga H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penutupan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan malam, seperti tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club, pub atau bar, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya.
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani menuturkan, SE bakal disebarluaskan bagi para pelaku usaha. Bahkan, penyebaran aturan akan dilakukan secara masif di setiap pintu THM yang beroperasi di Bontang.
Tak hanya itu, personel juga dikerahkan pada bulan ramadan tahun ini dengan patroli rutin.
“Mulai hari ini kami sudah menyebarkan aturan larangan THM,” kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (23/02/2025).
Ia menjelaskan, SE tersebut juga mengatur jam operasional usaha lain, seperti rumah bola sodok (Billiard), Warung Internet (Warnet), game online, dan playStation.
Adapun jam operasional yang diperbolehkan, mulai dari pukul 10.00 Wita - 22.00 Wita.
"Kami imbau bagi usaha kuliner untuk tidak beroperasi secara terang-terangan pada siang hari selama bulan Ramadan. Dan pengelola diwajibkan memasang tirai penutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.
Baca Juga: Belanja Pegawai Hampir 30 Persen APBD, Pemkot Bontang Tak Bisa Angkat Semua Honorer
Ia mengatakan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Bontang dapat berlangsung dengan tenang dan nyaman,” terangnya.
Penerapan Kebijakan oleh THM
Sementara itu, Supervisor Happy Puppy Bontang Syamsuri mengatakan, kebijakan yang diterbitkan itu telah diterapkan oleh manajemen. Yakni, hiburan karaoke keluarga mulai tutup sementara, pada Sabtu (22/2) esok.
Namun, Happy Puppy Bontang akan dibuka kembali untuk masyarakat umum pada Sabtu (8/3) atau H+7 setelah perayaan Idul Fitri.
"Kebijakan ini kami ambil untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah dibulan suci Ramadan. Dan sesuai SE yang diterbitkan oleh Pemkot Bontang," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dari Rp 2,8 Triliun Jadi Rp 1,6 Triliun, APBD Bontang 2026 Kian Tertekan
-
IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir
-
Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK
-
Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat