SuaraKaltim.id - Di tengah kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan sebelum Idul Fitri 2025. Hal itu disampaikan Tohar di Penajam, Senin (10/03/2025) kemarin.
"THR bagi ASN disalurkan sebelum Idul Fitri 2025," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa (11/03/2025).
Meski alokasi THR bagi ASN tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab PPU masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang saat ini tengah menyusun Keputusan Presiden (Keppres) mengenai skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
"Keppres itu mengatur skema besaran THR dan gaji ke-13 setiap ASN, kalau sudah ada aturan baru ketahui detail kebutuhan anggaran serta besaran yang diterima setiap ASN," jelasnya.
Pemkab PPU sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 melalui APBD 2025, dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah melakukan perhitungan perkiraan besaran dana yang dibutuhkan.
"BKAD masih melakukan perhitungan perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini," tambah Tohar.
Besaran pasti THR dan gaji ke-13 bagi ASN di PPU akan diumumkan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 merupakan dua komponen penting dalam penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya:
Baca Juga: Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah
THR dan Dasar Hukumnya
THR adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri (untuk Muslim) dan Natal (untuk Kristen), dan hari raya keagamaan lainnya.
THR bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan finansial mereka dalam merayakan hari raya keagamaan. THR diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum).
Namun, ada kalanya pemerintah menambahkan komponen lain, seperti tunjangan kinerja.
THR biasanya dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak memungkinkan, dapat dibayarkan setelah hari raya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026