THR adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri (untuk Muslim) dan Natal (untuk Kristen), dan hari raya keagamaan lainnya.
THR bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan finansial mereka dalam merayakan hari raya keagamaan. THR diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum).
Namun, ada kalanya pemerintah menambahkan komponen lain, seperti tunjangan kinerja.
Baca Juga: Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah
THR biasanya dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak memungkinkan, dapat dibayarkan setelah hari raya.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan setiap tahun menjelang hari raya.
Gaji ke-13 dan Dasar Hukumnya
Lalu, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN setiap tahun. Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak sekolah dan kebutuhan lainnya.
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum).
Baca Juga: Kebijakan Efisiensi Berlaku, Tapi Disporapar-Ekraf Bontang Masih Gelar Bimtek Rp 3,35 M
Sama seperti THR, terkadang pemerintah menambahkan komponen lain, seperti tunjangan kinerja. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli, menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Berita Terkait
-
Sejarah Penggunaan Anggaran untuk Klub Sepak Bola, Bakal Dihidupkan Lagi?
-
CEK FAKTA: Detergen Cair Bisa Digunakan untuk Pelembab Wajah
-
Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Anung: Saya Setengah Memaksa
-
PNS dan PPPK Baru Dilantik Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya
-
Prabowo Efisiensi Anggaran, Gus Yahya Santai: Paling Tidak Proyek dengan PBNU Jalan
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
Buruan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Antisipasi Darurat di IKN, Basarnas Balikpapan Butuh Tambahan Personel
-
Area Steril Diabaikan, Jembatan Mahakam I Terus Jadi Sasaran Tongkang
-
Lagi-lagi Ditabrak! Jembatan Mahakam I Alami Kerusakan Serius
-
Ratusan Ribu Rupiah Menanti! Klaim DANA Kaget Sekarang Juga