Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:37 WIB
Ilustrasi CASN di Kaltim. [Ist]
  • PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
  • Tidak seperti PNS, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun tetapi tetap menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang setara dengan PNS sesuai jabatan dan masa kerja.
  • Masa kerja PPPK bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebijakan pemerintah.

Load More