Ilustrasi CASN di Kaltim. [Ist]
- PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
- Tidak seperti PNS, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun tetapi tetap menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang setara dengan PNS sesuai jabatan dan masa kerja.
- Masa kerja PPPK bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebijakan pemerintah.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK
-
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
-
Siapkan Stok Pupuk Subsidi Lebih Dari 257 Ribu Ton, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan
-
Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?
-
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
Terpopuler
- Banyak Pemain Keturunan Indonesia, Erick Thohir: Dulu Timnas Indonesia Dibela Pemain Afrika
- Beda Jauh Kekayaan Menpar Widiyanti vs Dedi Mulyadi Usai Kritik Pembongkaran Tempat Wisata
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Disebut Kabur Saat Tahu Lisa Mariana Hamil
- 5 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Brio Seken tapi Segagah Fortuner: Ada yang Setara Xmax
- Bagi-Bagi Alat Salat di Jalan, Penampilan Sarwendah Jadi Omongan Ibu-Ibu
Pilihan
-
Dikaitkan dengan Jennifer Coppen, Justin Hubner: Saya Selalu Memberikan Semua
-
Kematian Juwita Menggemparkan, Apa Motif Oknum TNI AL?
-
Donald Trump Ancam Kenaikan Tarif Uni Eropa & Kanada Jika Ogah "Memanjakan" AS
-
Tinjau Posko Mudik, Wali Kota Solo Tekankan Fasilitas Kesehatan hingga Logistik Tersedia
-
Campur Tangan Prabowo Dalam 'Cuci Gudang' Komisaris Bank BUMN Demi Selipkan Pejabat Negara
Terkini
-
Dana Desa Rp 29 Miliar, DPRD PPU Tekankan Pemanfaatan Maksimal
-
Tarif Bus Samarinda-Banjarmasin Tetap Rp 300 Ribu, DAMRI Naik 10 Persen
-
Kematian Juwita Menggemparkan, Apa Motif Oknum TNI AL?
-
Mudik Lewat IKN? Tol Baru Dibuka, Ini yang Perlu Diketahui
-
Ribuan Ikan Mati di Bontang, DPRD Pertanyakan Peran Pemerintah