SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa keterlibatan pihak sekolah dan orang tua sangat penting dalam upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPRD PPU, Adla Dewata, di Penajam, Minggu (30/03/2025).
"Peran orang tua dan sekolah juga penting, bukan saja pemerintah yang tangani pencegahan perundungan," ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu (02/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa perundungan dapat berdampak buruk baik secara fisik maupun psikis terhadap individu yang menjadi korban, serta mempengaruhi karakter pelaku dan korban itu sendiri.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan dukungan DPRD telah membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi anak-anak guna mencegah kasus perundungan.
"Pemerintah kabupaten bersama sekolah dan orang tua bisa bekerja sama untuk cegah dan tangani perundungan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi secara berkelanjutan dalam upaya pencegahan perundungan.
"Harus digalakkan dan disosialisasikan cegah perundungan, semua harus turun tangan karena anak-anak harus dilindungi," kata Adla Dewata.
Sementara itu, Anggota DPRD PPU lainnya, Budi Sarwoto, menyarankan agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) berkolaborasi dengan pihak sekolah untuk menyusun sistem pengawasan terhadap perundungan di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Minim Respons, Layanan Kesehatan Gratis di Wilayah IKN Sepi Peminat
Menurutnya, latar belakang sosial pelaku dan korban sering kali berperan dalam terjadinya kasus perundungan.
"Pemerintah kabupaten juga harus didukung sekolah dan orang tua agar perundungan dapat dicegah," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa satgas yang telah dibentuk harus turun langsung untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan, terutama terhadap anak dan perempuan, yang menjadi perhatian utama pemerintah.
Berdasarkan catatan dari dinas terkait, sepanjang tahun 2023 hingga 2024 terdapat 77 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dengan 54 korban merupakan anak-anak dan 23 korban lainnya adalah perempuan, demikian disampaikan oleh Budi Sarwoto.
Bahaya Perundungan: Dampak Serius bagi Korban dan Pelaku
Perundungan atau bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi seseorang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Bapenda Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Digitalisasi Melalui Kerja Sama dengan Paylabs
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki