SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian Kehutanan dan Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian orang utan dan ekosistem sekitarnya.
Langkah ini sejalan dengan konsep "forest city" yang mengedepankan pelestarian flora dan fauna.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Pulau Suaka Orang Utan yang berlokasi di Pulau Kelawasan, Teluk Balikpapan.
Prosesi syukuran pembangunan dilakukan pada Rabu (9/4) di Desa Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang termasuk dalam wilayah IKN.
Baca Juga: Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga
Hal itu disampaikan oleh Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Nusantara, Kamis (10/04/2025) kemarin.
“Dengan adanya IKN, kawasan Pulau Suaka Orang Utan di Pulau Kelawasan, kini statusnya telah ditingkatkan menjadi kawasan lindung, sehingga memiliki kekuatan hukum dalam pelestarian,” ujar Basuki, disadur dari ANTARA, Minggu (13/04/2025).
Pulau Kelawasan yang mencakup area seluas 14 hektare ini memiliki kekayaan ekologi dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi.
Karena potensi tersebut, kawasan ini dikembangkan sebagai habitat yang aman, berkelanjutan, dan edukatif bagi orang utan jantan dominan yang memiliki ciri khas berupa pipi lebar.
Pulau ini dirancang sebagai tempat perlindungan jangka panjang bagi orang utan jantan yang tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
Baca Juga: Rudy Mas'ud Bantah Isu Mangkraknya IKN: Pembangunan Masih Berjalan
Untuk menunjang kehidupan mereka, fasilitas yang tersedia dibangun menyerupai habitat alami agar mendorong perilaku alami satwa.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Budi Arie Kembalikan Dana Haji yang Dipakai buat Bangun IKN
-
Salurkan Bantuan Sanitasi Layak dan Air Bersih, PNM Peduli Masa Depan Sehat
-
CEK FAKTA: Budi Arie Bakal Kembalikan Dana Haji yang Dipakai IKN Rp 700 Triliun, Benarkah?
-
Kawasaki Kenalkan Robot Kuda CORLEO 150 cc: Bakal Jadi Kendaraan Masa Depan?
-
IKN dan PSN: Ambisi Ekonomi Indonesia Dibangun di Atas Tanah Sengketa?
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang, Gakkum LHK Lakukan Penyelidikan
-
Akses Baru ke IKN: PPU Anggarkan Rp 50 Miliar Bangun Jalan Penghubung
-
Klaim Bantuan Kompensasi Motor Rusak di Samarinda: Syarat dan Cara Mudah Mendapatkan Rp 300 Ribu
-
Janji Tinggal Janji? Bengkel Gratis Pertamina untuk Korban BBM Rusak Belum Jelas