Hal itu disampaikan oleh Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Nusantara, Kamis (10/04/2025) kemarin.
“Dengan adanya IKN, kawasan Pulau Suaka Orang Utan di Pulau Kelawasan, kini statusnya telah ditingkatkan menjadi kawasan lindung, sehingga memiliki kekuatan hukum dalam pelestarian,” ujar Basuki, disadur dari ANTARA, Minggu (13/04/2025).
Pulau Kelawasan yang mencakup area seluas 14 hektare ini memiliki kekayaan ekologi dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi.
Karena potensi tersebut, kawasan ini dikembangkan sebagai habitat yang aman, berkelanjutan, dan edukatif bagi orang utan jantan dominan yang memiliki ciri khas berupa pipi lebar.
Pulau ini dirancang sebagai tempat perlindungan jangka panjang bagi orang utan jantan yang tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
Untuk menunjang kehidupan mereka, fasilitas yang tersedia dibangun menyerupai habitat alami agar mendorong perilaku alami satwa.
Beberapa fasilitas penting di antaranya adalah shelter sebagai tempat berteduh, feeding platform untuk pemberian pakan harian yang juga dilengkapi dengan kolam air minum, serta area feeding plus yang digunakan untuk perawatan dan pemeriksaan kesehatan orang utan.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada Yayasan Arsari Djojohadikusumo atas kegiatan lingkungan ini. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat terus kita lanjutkan dengan lebih baik,” kata Basuki.
Ketua YAD, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa gagasan pembangunan kawasan tersebut sebagai suaka bagi orang utan yang sudah lanjut usia berangkat dari kenyataan bahwa mereka tidak lagi mampu bertahan hidup di alam bebas.
Baca Juga: Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
“Banyak orang utan dewasa yang kalau dilepasliarkan pasti mati karena mereka kesulitan mencari makan, maka kami carikan lingkungan yang nyaman bagi orang utan dewasa di alam yang terbuka, kemudian Pulau Kelawasan menjadi tempat yang cocok setelah dilakukan survei,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah