Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 24 April 2025 | 20:16 WIB
Ilustrasi ASN pindah ke IKN. [Ist]

“Desa bukan hanya objek pembangunan, tetapi justru menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut diikuti oleh Wakil Menteri PAN-RB, jajaran deputi, serta perwakilan Otorita IKN yang bergabung secara daring.

Kepala Otorita IKN sendiri berhalangan hadir karena sedang mendampingi Kepala BIN dalam kunjungan ke kawasan pembangunan IKN.

Istana Garuda di IKN. [Ist]

Triliunan Rupiah Terancam Sia-sia, DPR Soroti Mandeknya Pemindahan ASN ke IKN

Baca Juga: Netizen Heran, Tugu Titik Nol IKN Ternyata Terpasang Lorem Ipsum, Bukan Tulisan Asli

Ketidakpastian terkait jadwal dan teknis pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan utama dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (22/04/2025).

DPR menuntut kejelasan arah kebijakan agar proyek bernilai triliunan rupiah itu tidak berakhir sia-sia. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat menyampaikan pandangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Bangsa ini perlu kepastian. Jangan sampai pembangunan yang sudah dilakukan sia-sia karena tidak jelas kapan dan bagaimana akan digunakan," tegas Rifqinizamy Karsayuda, disadur dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Kamis (24/04/2025).

Menurut Rifqinizamy, kendati pemerintah telah merancang lima fase pemindahan ASN hingga tahun 2045, rancangan tersebut belum menunjukkan tanda-tanda konkret di lapangan.

Ia menilai, dokumen dan konsep semata tidak cukup untuk mendorong percepatan pembangunan.

Baca Juga: Rp 13,5 Triliun Disiapkan untuk Lanjutkan Pembangunan Kawasan Inti IKN

“Kita perlu pemimpin yang berani ambil keputusan tegas, bukan sekadar menyusun konsep di atas kertas,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, mengakui bahwa realisasi pemindahan ASN yang sedianya dimulai pada 2024 belum terlaksana.

Salah satu kendala utama adalah belum adanya arahan resmi dari Presiden serta keterlambatan penyelesaian regulasi dan sarana pendukung.

“Kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden. Perpres-nya juga belum ditandatangani,” jelas Rini dalam forum tersebut.

Lebih jauh, Rini menuturkan bahwa pascapemilu 2024, pemerintah tengah mempersiapkan restrukturisasi kementerian dan lembaga dalam pembentukan Kabinet Merah Putih.

Proses ini berpengaruh langsung terhadap pemetaan instansi mana yang akan lebih dulu dipindahkan ke IKN.

Load More