Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 26 April 2025 | 14:18 WIB
Pemandangan dari atas Kota Balikpapan saat malam hari. [Ist]

“Kami sadar, peran sebagai penyangga IKN adalah amanah besar. Karena itu, Balikpapan terus berbenah dan memastikan semua sistem berjalan efisien, transparan, dan melayani rakyat,” tegasnya.

Ilustrasi pemindahan ASN ke IKN. [Ist]

Rencana Pindah ASN ke IKN Terkendala, Penataan Kabinet dan Hunian Jadi Faktor Utama

Rencana ambisius pemerintah untuk mulai memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024 dipastikan mengalami penundaan.

Pemerintah kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan pemindahan seiring perkembangan politik dan infrastruktur di lapangan.

Baca Juga: Sembilan Keluarga di Sepaku Tolak Kompensasi Proyek IKN: 'Harga Tidak Adil!

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (22/04/2025).

Ia menjelaskan bahwa sejumlah faktor teknis dan strategis menjadi dasar keputusan tersebut.

“Inti surat kami adalah bahwa pemindahan kementerian, lembaga, dan ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan,” ujar Rini.

Penataan ulang struktur kementerian dan lembaga sebagai dampak dari pembentukan Kabinet Merah Putih menjadi salah satu alasan utama.

Selain itu, proses pembangunan infrastruktur, termasuk hunian ASN dan gedung-gedung pemerintahan di kawasan IKN, masih belum rampung sesuai target awal.

Baca Juga: Netizen Heran, Tugu Titik Nol IKN Ternyata Terpasang Lorem Ipsum, Bukan Tulisan Asli

Rini mengungkapkan, surat resmi terkait penundaan ini sudah dikirimkan ke seluruh kementerian dan lembaga sejak 24 Januari 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan ASN akan dilakukan dalam lima tahapan, dimulai dari pembentukan “miniatur pemerintahan” di IKN hingga pengembangan kota cerdas berkonsep Society 5.0.

Namun, skema tersebut kini tengah dikaji ulang. Pemerintah akan menyaring kembali kementerian dan lembaga mana saja yang akan dipindahkan lebih awal, agar sejalan dengan arah pembangunan IKN dan struktur kabinet yang baru terbentuk.

“Kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden, dan Perpres pemindahan ASN juga belum ditandatangani,” katanya.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan urgensi kepastian dalam pelaksanaan pemindahan ASN. Ia menyoroti potensi inefisiensi anggaran, khususnya dalam penggunaan dana infrastruktur yang telah dialokasikan.

“Bangsa ini memerlukan kepastian,” tegasnya.

Load More