SuaraKaltim.id - Insiden tabrakan kembali menghantam Jembatan Mahakam I. Pada Sabtu malam (26/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, tongkang bermuatan batu bara, BG Azamara 3035, yang dikendalikan oleh Tug Boat (TB) Liberty, menabrak pilar kedua dari arah Samarinda Seberang.
Benturan keras ini menambah daftar panjang kasus kecelakaan di jalur vital Sungai Mahakam, menimbulkan kekhawatiran atas stabilitas jembatan yang sudah berdiri lebih dari 40 tahun.
Keterangan dari Satpolairud Polresta Samarinda menyebutkan bahwa tongkang yang sarat muatan tersebut awalnya terseret derasnya arus sungai.
Warga di sekitar Hotel Haris melaporkan mendengar suara mesin TB Liberty yang meraung keras, berusaha mengendalikan tongkang sebelum akhirnya muncul kepulan asap hitam.
Dalam upaya mengendalikan situasi, tali towing yang menghubungkan tug boat dengan tongkang putus. Tanpa kendali, tongkang pun terbawa arus dan menabrak pilar utama di sisi Samarinda Kota.
"Kami tadi malam langsung melakukan olah TKP sekitar pukul 12 malam. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tali pengikat yang putus menjadi bagian penting dari analisis kami, untuk menentukan faktor-faktor penyebab insiden," jelas Bripka Mustajib dari Satpolairud Polresta Samarinda.
Saat ini, kapten tug boat bersama seluruh anak buah kapalnya telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Pada 16 Februari 2025, Jembatan Mahakam I juga pernah dihantam tongkang bermuatan kayu, mengakibatkan kerusakan berat pada fender pelindung jembatan.
Dua insiden besar dalam tiga bulan terakhir ini pun memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Penutupan Jembatan Mahakam Berpotensi Timbulkan Kemacetan, Ini Imbauan Dishub
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengkritik lemahnya pengawasan di Sungai Mahakam sebagai akar masalah utama.
"Sejak dulu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 1989, bahwa area steril di sekitar jembatan adalah 500 meter dari jembatan, dan 5 kilometer di kanan kirinya. Kalau ini tetap dilanggar, maka itu sudah masuk ranah pidana. Tidak bisa lagi ditolerir," tegas Sapto.
Menurut Sapto, pengawasan yang longgar dan tidak adanya sanksi tegas membuat kejadian serupa terus berulang.
"Ini bukan sekadar soal tali putus. Ini soal sistem mitigasi yang tidak berjalan. Kalau mitigasi lengkap, tali putus pun tidak akan menyebabkan tongkang membentur jembatan karena ada pengaman berlapis," tambahnya.
Sapto juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pelayaran di Sungai Mahakam, termasuk mengusulkan pembentukan zona khusus tambat kapal yang jauh dari objek vital seperti Jembatan Mahakam I.
"Area tambat harus ditentukan khusus dan jauh dari jembatan. Bukan seenaknya menambat di ujung jembatan seperti sekarang. Itu berbahaya. Apapun bentuknya, pihak KSOP dan Pelindo harus bertanggung jawab," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029
-
Rencana Pengerukan Mahakam Picu Perdebatan: Solusi Banjir atau Pemborosan Anggaran?