SuaraKaltim.id - Insiden tabrakan kembali menghantam Jembatan Mahakam I. Pada Sabtu malam (26/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, tongkang bermuatan batu bara, BG Azamara 3035, yang dikendalikan oleh Tug Boat (TB) Liberty, menabrak pilar kedua dari arah Samarinda Seberang.
Benturan keras ini menambah daftar panjang kasus kecelakaan di jalur vital Sungai Mahakam, menimbulkan kekhawatiran atas stabilitas jembatan yang sudah berdiri lebih dari 40 tahun.
Keterangan dari Satpolairud Polresta Samarinda menyebutkan bahwa tongkang yang sarat muatan tersebut awalnya terseret derasnya arus sungai.
Warga di sekitar Hotel Haris melaporkan mendengar suara mesin TB Liberty yang meraung keras, berusaha mengendalikan tongkang sebelum akhirnya muncul kepulan asap hitam.
Dalam upaya mengendalikan situasi, tali towing yang menghubungkan tug boat dengan tongkang putus. Tanpa kendali, tongkang pun terbawa arus dan menabrak pilar utama di sisi Samarinda Kota.
"Kami tadi malam langsung melakukan olah TKP sekitar pukul 12 malam. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tali pengikat yang putus menjadi bagian penting dari analisis kami, untuk menentukan faktor-faktor penyebab insiden," jelas Bripka Mustajib dari Satpolairud Polresta Samarinda.
Saat ini, kapten tug boat bersama seluruh anak buah kapalnya telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Pada 16 Februari 2025, Jembatan Mahakam I juga pernah dihantam tongkang bermuatan kayu, mengakibatkan kerusakan berat pada fender pelindung jembatan.
Dua insiden besar dalam tiga bulan terakhir ini pun memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Penutupan Jembatan Mahakam Berpotensi Timbulkan Kemacetan, Ini Imbauan Dishub
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengkritik lemahnya pengawasan di Sungai Mahakam sebagai akar masalah utama.
"Sejak dulu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 1989, bahwa area steril di sekitar jembatan adalah 500 meter dari jembatan, dan 5 kilometer di kanan kirinya. Kalau ini tetap dilanggar, maka itu sudah masuk ranah pidana. Tidak bisa lagi ditolerir," tegas Sapto.
Menurut Sapto, pengawasan yang longgar dan tidak adanya sanksi tegas membuat kejadian serupa terus berulang.
"Ini bukan sekadar soal tali putus. Ini soal sistem mitigasi yang tidak berjalan. Kalau mitigasi lengkap, tali putus pun tidak akan menyebabkan tongkang membentur jembatan karena ada pengaman berlapis," tambahnya.
Sapto juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pelayaran di Sungai Mahakam, termasuk mengusulkan pembentukan zona khusus tambat kapal yang jauh dari objek vital seperti Jembatan Mahakam I.
"Area tambat harus ditentukan khusus dan jauh dari jembatan. Bukan seenaknya menambat di ujung jembatan seperti sekarang. Itu berbahaya. Apapun bentuknya, pihak KSOP dan Pelindo harus bertanggung jawab," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!