Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 04 Mei 2025 | 19:30 WIB
Sumbu Kebangsaan di IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 tertanggal 26 Maret 2025, yang secara resmi mencabut regulasi sebelumnya.

Hal itu ia sampaikan dalam kutipan beleid yang diterima di Jakarta, Kamis 17 April 2025 lalu.

"Dengan ditetapkannya keputusan ini, Kepmen PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dinyatakan tidak berlaku," bunyi kutipan tersebut, disadur dari ANTARA, Minggu, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Demi IKN, PPU Dorong Pemerintah Pusat Tambah 36.000 Sambungan Gas

Pembubaran Satgas yang dibentuk era Menteri Basuki Hadimuljono pada Januari 2024 ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam pengelolaan pembangunan IKN.

Sebelumnya, Satgas tersebut berperan mengoordinasikan seluruh proses pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk kurasi desain arsitektur untuk bangunan-bangunan utama.

Satgas terdiri atas berbagai tim, mulai dari Tim Pengarah, Tim Perencanaan dan Pelaksanaan, hingga Kurator Arsitektural.

Mereka menjadi tulang punggung koordinasi lintas sektor pembangunan fisik ibu kota negara baru.

Meski belum dijelaskan lebih lanjut alasan pembubaran, keputusan ini memberi sinyal adanya penyusunan ulang struktur birokrasi atau strategi pelaksanaan proyek IKN ke depan, yang kini memasuki fase pembangunan tahap II untuk periode 2025–2029.

Baca Juga: Hadapi Era IKN, PPU Siapkan RPJMD Terpadu dan Jalan Lingkar Strategis

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) tetap menjadi prioritas pemerintah untuk mendorong pemerataan pembangunan nasional.

Load More