Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 07 Mei 2025 | 17:24 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]

Fatih menyebutkan bahwa para pedagang beroperasi di atas lahan pribadi dan tidak menggunakan fasilitas umum.

Mengacu pada regulasi tentang usaha mikro, kecil dan menengah, negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap kelompok ekonomi rakyat seperti mereka.

Ia menilai rencana pengosongan lahan dengan melibatkan aparat keamanan seperti TNI, Polri, dan Satpol PP adalah tindakan yang berlebihan dan menstigma pedagang seolah-olah pelaku ilegal.

“Seolah-olah para pedagang di Pasar Subuh adalah orang-orang kriminal yang beraktifitas liar di wilayah terlarang dan bukan berusaha mandiri diatas lahan kepemilikan pribadi. Padahal selama ini, para pedagang selalu memastikan kebersihan dan kepatutan citra perkotaan areal lokasi Pasar Subuh ini,” tegasnya.

Baca Juga: Diuji Kampus Lokal, Pertamax di SPBU Samarinda Ternyata Tak Standar

Sebagai bentuk sikap resmi, para pedagang menyampaikan lima poin penolakan, mulai dari menolak relokasi, menyerukan penghentian pemaksaan kehendak, hingga ajakan solidaritas untuk mempertahankan pasar sebagai ikon komunitas sosial Kota Samarinda.

Load More