SuaraKaltim.id - Ketidakhadiran pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda pada Kamis, 8 Mei 2025, memantik sorotan tajam.
RDP ini membahas dugaan malpraktik yang dialami pasien Ria Khairunnisa (35) pada Oktober 2024, yang telah resmi melaporkan kasusnya kepada dewan.
Kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla, mengungkapkan bahwa kliennya datang ke RSHD dalam kondisi muntah dan diare akibat maag akut.
Namun, alih-alih ditangani sesuai keluhan, pasien justru didiagnosa mengalami gejala usus buntu.
“Klien kami menjawab muntah dan diare karena asam lambung yang naik. Selain itu, Klien kami juga menjelaskan bahwasanya dia adalah penderita maag akut,” katanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Ria mengaku pemeriksaan yang dilakukan terasa tidak profesional.
Ia menyebut proses pemeriksaan dilakukan secara sembarangan, termasuk penekanan keras di area perut yang sudah mengalami kram dan kejang akibat diare berkepanjangan.
“Padahal saat itu, perut klien kami dalam kondisi keras, keram, dan kejang akibat muntah serta diare terus-menerus sehingga jika ditekan dengan kuat akan terasa sakit di seluruh area perut,” jelas Titus.
Setelah dua hari dirawat dan merasa membaik, Ria berniat pulang.
Baca Juga: Polemik BBM di Samarinda: Sidang Pertamina Tertunda, Konsumen Tak Mau Damai
Namun, secara mendadak pihak rumah sakit menyampaikan rencana operasi usus buntu tanpa penjelasan atau konsultasi sebelumnya.
“Tetapi ketika klien kami merasa sudah membaik dan bebas bergerak, perawat menyampaikan secara tiba-tiba pesan dari dokter bedah yang akan melakukan tindakan operasi usus buntu setelah diare klien kami berhenti,” tambah Titus.
Ria juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan dokter selama menjalani perawatan.
Yang lebih mengejutkan, rumah sakit menyampaikan bahwa jika pasien menolak tindakan operasi, maka seluruh biaya pengobatan tidak akan ditanggung BPJS.
“Pihak rumah sakit menanggapi dengan mengatakan, Klien kami wajib membayar biaya pengobatan sejak awal sampai rawat inap dengan alasan BPJS tidak menanggung biaya pengobatan pasien yang menolak anjuran dokter,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, perwakilan RSHD tak hadir memenuhi panggilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan