Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:34 WIB
Ilustrasi malpraktik dokter. [Ist]

SuaraKaltim.id - Ketidakhadiran pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda pada Kamis, 8 Mei 2025, memantik sorotan tajam.

RDP ini membahas dugaan malpraktik yang dialami pasien Ria Khairunnisa (35) pada Oktober 2024, yang telah resmi melaporkan kasusnya kepada dewan.

Kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla, mengungkapkan bahwa kliennya datang ke RSHD dalam kondisi muntah dan diare akibat maag akut.

Namun, alih-alih ditangani sesuai keluhan, pasien justru didiagnosa mengalami gejala usus buntu.

Baca Juga: Polemik BBM di Samarinda: Sidang Pertamina Tertunda, Konsumen Tak Mau Damai

“Klien kami menjawab muntah dan diare karena asam lambung yang naik. Selain itu, Klien kami juga menjelaskan bahwasanya dia adalah penderita maag akut,” katanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Ria mengaku pemeriksaan yang dilakukan terasa tidak profesional.

Ia menyebut proses pemeriksaan dilakukan secara sembarangan, termasuk penekanan keras di area perut yang sudah mengalami kram dan kejang akibat diare berkepanjangan.

“Padahal saat itu, perut klien kami dalam kondisi keras, keram, dan kejang akibat muntah serta diare terus-menerus sehingga jika ditekan dengan kuat akan terasa sakit di seluruh area perut,” jelas Titus.

Setelah dua hari dirawat dan merasa membaik, Ria berniat pulang.

Baca Juga: Pasar Subuh Digusur, Wali Kota Andi Harun: Kami Tak Ingin Kota Dipenuhi Pasar Bau dan Becek

Namun, secara mendadak pihak rumah sakit menyampaikan rencana operasi usus buntu tanpa penjelasan atau konsultasi sebelumnya.

Load More