Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 08 Mei 2025 | 18:03 WIB
Sidang gugatan BBM bermasalah di Pengadilan Negeri Samarinda. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Ketegangan antara konsumen dan PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan BBM bermasalah di Samarinda semakin mengemuka, namun proses hukum yang dinantikan harus kembali tertunda.

Sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 7 Mei 2025 urung membahas pokok perkara karena pihak tergugat belum menunjuk perwakilan hukum.

Penundaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat, Ahmad Afifuddin Rozib.

“Sidang ditunda dulu, karena dari pihak pertamina dan patra niaga dan DPRD belum mempersiapkan kuasa hukumnya,” sebutnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga: BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim

Gugatan ini sendiri berawal dari laporan delapan konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Karena hanya menangani perkara individual, BPSK akhirnya mengarahkan para korban untuk melanjutkan ke ranah peradilan.

Dyah Lestari, salah satu korban sekaligus penggugat, menuntut tanggung jawab Pertamina Patra Niaga atas BBM yang diduga menyebabkan gangguan mesin kendaraan secara massal di Samarinda.

Ia menegaskan pentingnya hak konsumen atas mutu bahan bakar.

“Kita sebagai konsumen layak mendapatkan BBM yang berkualitas. Kalau memang dikatakan ini bermasalah, dari dulu-dulu dong bermasalah, nyatanya kan baru-baru ini aja yang bermasalah,” ungkap Dyah.

Baca Juga: Motor Brebet dan BBM Aneh, DPRD Kaltim Desak Pertamina Tanggung Jawab

Dalam gugatannya, Dyah mengajukan tiga tuntutan utama: ganti rugi atas kerusakan kendaraan, penarikan produk BBM yang dinilai cacat mutu, serta permintaan maaf terbuka dari Pertamina kepada publik.

Load More