Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 08 Mei 2025 | 20:41 WIB
Situasi Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso. [SuaraKaltim.id/Giovanni]

SuaraKaltim.id - Rencana relokasi Pasar Subuh dari Jalan Yos Sudarso ke kawasan Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk DPRD Samarinda.

Anggota DPRD dari Dapil I, Deni Hakim Anwar, menyoroti pendekatan Pemkot Samarinda yang dinilai masih kurang melibatkan pedagang dalam proses pengambilan keputusan.

Adapun proses relokasi disebut akan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 09.00 Wita.

Deni menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebijakan penataan kota dengan perlindungan terhadap hak-hak warga, khususnya pedagang yang terdampak.

Baca Juga: Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg

“Di satu sisi juga kita tidak boleh mengesampingkan hak dari warga atau pedagang yang ada di sana,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurutnya, keputusan memindahkan aktivitas Pasar Subuh ke lokasi baru yang cukup jauh perlu dikaji ulang bersama para pihak terkait agar tidak menimbulkan ketegangan sosial.

Ia menyarankan agar proses relokasi dilakukan berdasarkan kesepahaman bersama.

“Memang secara tempat itu kan berjauhan dengan lokasi Pasar Subuh yang ada saat ini. Makanya, kalau saya bilang kita (perlu) kembali melihat, mencari kesesuaian, dan kesepahaman antara pemkot dengan warga,” nilai Deni.

Deni juga menyampaikan bahwa DPRD terbuka jika ada permintaan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait isu ini.

Baca Juga: Gegara Hak Pekerja Teras Samarinda Belum Dibayar, Politisi PKS Lempar Kotak Makanan di Rapat Audiensi

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan bisa dilakukan secara resmi dan akan dijadwalkan sesuai agenda dewan.

”Sebetulnya, prosedurnya tidak lama. Hanya itu tadi, kami di dewan ini kan punya jadwal setiap hari, jadi nanti dilihat mana jadwal kosong terdekatnya,” bebernya.

Sebelumnya, LBH Samarinda telah melayangkan surat audiensi kepada Wali Kota Samarinda pada Jumat, 2 Mei 2025, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Tak hanya itu, Paguyuban Pasar Subuh (PPS) juga mengajukan surat serupa kepada Ketua Komisi I DPRD Samarinda pada Rabu, 7 Mei 2025, meminta pertemuan difasilitasi agar para pedagang bisa menyampaikan aspirasi dan menerima penjelasan langsung dari pihak terkait.

“Sudah saya teruskan ke Komisi I, nanti akan didisposisi dari pimpinan ke komisi terkait yaitu Komisi II karena terkait dengan pasar,” tutur Deni.

Pasar Subuh Digusur, Wali Kota Andi Harun: Kami Tak Ingin Kota Dipenuhi Pasar Bau dan Becek

Load More