Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 14 Mei 2025 | 17:28 WIB
Ilustrasi stunting. [Ist]

"Lahan pertanian tanaman pangan itu hilang, dialihfungsikan jadi perkebunan kelapa sawit," katanya.

Andi menambahkan, penyusunan raperda ini penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, terlebih karena sebagian wilayah PPU kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menjelaskan, sebenarnya beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Babulu, sudah ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan.

Di kawasan ini, petani dilarang mengalihkan fungsi lahan pertanian menjadi kebun kelapa sawit, tanaman karet, maupun permukiman.

Baca Juga: Resmi! AuliaRendi Menang Pilkada Kukar, Tunggu Pelantikan dari Kemendagri

Aturan yang sedang dirancang itu akan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016.

Selain itu, akan mengakomodasi perubahan atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 yang juga berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

"Raperda ini akan segera dikonsultasikan dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai bagian dari proses legislasi," tutur Andi Trasodiharto.

Load More