Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 15 Mei 2025 | 15:26 WIB
Ilustrasi ternak masuk IKN diperiksa ketat. [Chat GPT]

Namun begitu, Pemkab PPU mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas langsung atas dua infrastruktur tersebut.

“Sebagai pengguna jalan, pemerintah kabupaten hanya bisa usulkan kepada provinsi dan pusat untuk lakukan perluasan jalan itu,” katanya.

Mudyat menekankan bahwa kondisi jalan saat ini memerlukan perhatian serius, terlebih seiring meningkatnya lalu lintas menuju dan dari kawasan IKN.

Ia berharap ada respons konkret dari provinsi dan pusat untuk menindaklanjuti usulan pelebaran jalur.

Baca Juga: Di Antara Beton dan Pembangunan, PPU Perjuangkan Sawah Tetap Ada Demi IKN

“Jalan provinsi dan jalan silkar bukan hanya sekedar penghubung antarprovinsi dan kabupaten/kota tetapi setelah ada IKN juga sebagai akses atau jalan konektivitas dengan ibu kota negara Indonesia itu,” jelasnya.

Pelebaran yang diusulkan meliputi jalan provinsi dari kilometer nol Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam hingga ke Desa Rintik, Kecamatan Babulu, perbatasan Kabupaten Paser.

Sementara pelebaran jalan silkar diharapkan mencakup ruas dari Kelurahan Petung menuju wilayah IKN di Kecamatan Sepaku.

Load More