SuaraKaltim.id - Sekitar 500 pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform digital di Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi protes yang diawali dengan long march dari GOR Segiri menuju Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, 20 Mei 2025.
Mereka menyampaikan penolakan terhadap sejumlah kebijakan perusahaan aplikator yang dianggap merugikan para mitra pengemudi.
Aksi ini tidak hanya berlangsung di Samarinda, tetapi juga merupakan bagian dari gerakan nasional yang serentak dilakukan di berbagai daerah, termasuk Balikpapan, Jabodetabek, hingga sejumlah kota di Sumatera.
Sebagai bentuk solidaritas, para pengemudi juga memutuskan untuk mematikan aplikasi sementara selama aksi berlangsung.
Langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap sistem yang dinilai tidak adil dalam mempengaruhi pendapatan harian mereka.
Dengan mengenakan atribut masing-masing platform, para peserta aksi membawa bendera merah-putih, spanduk berisi kritik terhadap kebijakan aplikator, serta bendera aliansi.
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi agar menyampaikan kajian mereka kepada Kementerian Perhubungan RI.
Salah satu tuntutan utama adalah penolakan terhadap skema seperti GrabBike Hemat, sistem slot, double order, dan program serupa.
AMKB menilai bahwa keberadaan program tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan, khususnya Pasal 20 ayat 2 dan 3 Permenhub Nomor 12, serta Pasal 33 ayat 3 dan 4 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Baca Juga: Putusnya Jalur Vital SamarindaBalikpapan, Warga Minta Solusi Cepat
Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada Gubernur untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait layanan angkutan berbasis aplikasi.
Selain menolak program promosi aplikator, para pengemudi juga mendorong adanya revisi regulasi yang lebih berpihak.
Mereka menginginkan adanya penetapan tarif dasar dan tarif bersih yang jelas, baik bagi ojol maupun taksi online, agar biaya yang diterima pengemudi lebih layak.
“Kami berharap, Pemerintah Pusat dan Daerah dapat hadir untuk melindungi dan menyelamatkan driver online di Kaltim dari upaya-upaya eksploitasi yang dilakukan oleh Perusahaan Aplikasi (Aplikator) demi keuntungan bisnis semata,” ucap Koordinator Aksi AMKB, Ivan Jaya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun konsumen membayar lebih dalam skema hemat, pengemudi hanya menerima bagian kecil dari pendapatan tersebut.
“Contoh, misal orderan itu senilai Rp 22.000, untuk jarak 3 sampai 4 kilo. Kami cuma mendapatkan Rp 12.800, potongan itu saja lebih dari 20 persen sama aplikator. Peraturan tersebut dibuat saat COVID, artinya sampai sekarang masih belum ada perubahan tarif. Padahal biaya hidup semakin meningkat,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas