SuaraKaltim.id - Fenomena debt collector pinjaman online (pinjol) arogan dan kasar jadi sorotan publik. Realitas tersebut tak jarang membuat nasabah gagal bayar (galbay) pinjol merasa tidak nyaman, bahkan sampai ketakutan.
Meski layanan pinjol menawarkan solusi cepat untuk kebutuhan finansial, praktik penagihan yang dilakukan sebagian penagih utang justru menimbulkan keresahan mendalam, khususnya bagi nasabah yang sedang galbay pinjol.
Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami hak konsumen pinjol, sehingga mudah terintimidasi oleh gaya komunikasi yang menekan dan tidak etis.
Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya ada 7 cara menghadapi teror debt collector pinjol arogan dan kasar yang wajib dipraktikkan nasabah galbay pinjol.
1. Dokumentasikan Semua Bukti Ancaman
Jangan abaikan bukti jika Anda menerima pesan bernada kasar, ancaman fisik, atau teror melalui telepon.
Segera lakukan tangkapan layar (screenshot), simpan rekaman suara, atau arsipkan email sebagai bukti tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja. Sesimpel itu,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, Senin (26/5/2025).
Bukti-bukti ini bisa digunakan untuk melapor ke pihak berwenang dan menjadi dasar kuat untuk menindak penagih dari pinjol ilegal.
2. Jangan Terpancing Emosi
Saat menerima telepon bernada tinggi dari debt collector, langkah pertama yang disarankan Hendra adalah tidak langsung panik atau terpancing emosi.
Seringkali gaya bicara kasar hanya bagian dari skrip penagihan agar Anda merasa takut. “Jangan-jangan, orang yang menelpon kita itu sebenarnya orang-orang kantoran biasa yang tidak mengerti apa-apa,” katanya.
3. Laporkan ke OJK dan Kepolisian
Jika Anda yakin mengalami ancaman serius atau pelanggaran privasi, segera laporkan melalui kanal resmi OJK di kontak157.ojk.go.id. Anda juga bisa melapor langsung ke Satgas Waspada Investasi atau kepolisian.
Penagih dari pinjol legal terdaftar OJK tidak dibenarkan menyebar data pribadi atau mengintimidasi.
Tag
Berita Terkait
-
OJK: Gen Z dan Milenial Problematik Kelola Uang, Paling Banyak Akses Pinjol
-
OJK Terima 35.438 Pengaduan Keuangan Ilegal, Terbanyak dari Pinjol Nakal
-
Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup
-
Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru
-
Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
- Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pembiayaan Sektor Pertanian
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut Kaltim Aman, Malah Disentil soal Asap Karhutla
-
Wanita di Samarinda Bakar Ruko Gara-gara Gaji Tak Naik, Kerugian Capai Rp1,5 M
-
Viral Sikap Arogan Ajudan Gubernur Rudy Mas'ud ke Mahasiswa di Kaltim
-
KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda