Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 27 Mei 2025 | 08:46 WIB
Ilustrasi debt collector tagih utang galbay pinjol. [Dok. Istimewa]

Dengan mengenali hak konsumen pinjol, bersikap tenang, dan melapor melalui jalur resmi, Anda bisa terbebas dari tekanan psikologis dan perlakuan yang melanggar hukum.

Tetap waspada, karena praktik penagihan yang tidak manusiawi bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Load More