Ilustrasi debt collector tagih utang galbay pinjol. [Dok. Istimewa]
Dengan mengenali hak konsumen pinjol, bersikap tenang, dan melapor melalui jalur resmi, Anda bisa terbebas dari tekanan psikologis dan perlakuan yang melanggar hukum.
Tetap waspada, karena praktik penagihan yang tidak manusiawi bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Pikabuu: Stop! Game Edukatif Bahaya Judi Online yang Menggugah Kesadaran
-
Cara Kerja Mata Elang Incar Penunggak Cicilan Motor, Ketik Cepat dan Pakai Aplikasi Khusus
-
OJK Cabut Izin Usaha 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir Kontak 2.422 Debt Collector
-
Utang Orang Indonesia di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun, di Paylater Sampai Rp 21,89 Triliun
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah RAM 8 Memori 256 GB di Bawah Rp 4 Juta, Multitasking Anti Lemot!
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
Terkini
-
7 Pilihan Kaos Kaki Running Ternyaman, Hindari Cedera Tempuh Jarak Jauh
-
Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka
-
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
-
Mahulu dan Kubar Prioritas: Gratispol Jadi Alat Pemerataan Pendidikan Kaltim
-
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan