Hal itu disampaikan General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, Raja Muda Siregar, di Balikpapan, Senin, 2 Juni 2025.
“Kami ingin memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Raja Muda, dikutip dari ANTARA, Selasa, 3 Juni 2025.
Sosialisasi berlangsung pada akhir Mei di sejumlah desa terdampak di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yakni Desa Rangan, Desa Sandeley, dan Desa Modang.
Di hadapan warga, tim PLN menjelaskan mekanisme ganti rugi serta landasan penetapan nilai lahan yang telah dinilai oleh lembaga appraisal independen.
Guna menjamin akuntabilitas, PLN juga melibatkan unsur pemerintah desa dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Paser, Polsek Kuaro, Babinsa, dan Binda Kalimantan Timur dalam proses pendampingan pengadaan lahan.
“Infrastruktur ketenagalistrikan SUTT 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN merupakan bagian integral dari interkoneksi sistem kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan,” jelas Raja Muda Siregar.
Ia menekankan pentingnya proyek ini dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik, terutama untuk mendukung sistem Gardu Induk Kuaro dan GIS 4 yang merupakan tulang punggung kelistrikan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"PLN mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap proyek ini dan berharap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di IKN dapat berjalan lancar serta berkontribusi pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Prostitusi di Sekitar IKN Menurun, Polda Kaltim Tetap Lakukan Pengawasan Ketat
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis