Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 03 Juni 2025 | 15:28 WIB
Masjid Negara di IKN. [Ist]

Hal itu disampaikan General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, Raja Muda Siregar, di Balikpapan, Senin, 2 Juni 2025.

“Kami ingin memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Raja Muda, dikutip dari ANTARA, Selasa, 3 Juni 2025.

Sosialisasi berlangsung pada akhir Mei di sejumlah desa terdampak di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yakni Desa Rangan, Desa Sandeley, dan Desa Modang.

Di hadapan warga, tim PLN menjelaskan mekanisme ganti rugi serta landasan penetapan nilai lahan yang telah dinilai oleh lembaga appraisal independen.

Baca Juga: Prostitusi di Sekitar IKN Menurun, Polda Kaltim Tetap Lakukan Pengawasan Ketat

Guna menjamin akuntabilitas, PLN juga melibatkan unsur pemerintah desa dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Paser, Polsek Kuaro, Babinsa, dan Binda Kalimantan Timur dalam proses pendampingan pengadaan lahan.

“Infrastruktur ketenagalistrikan SUTT 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN merupakan bagian integral dari interkoneksi sistem kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan,” jelas Raja Muda Siregar.

Ia menekankan pentingnya proyek ini dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik, terutama untuk mendukung sistem Gardu Induk Kuaro dan GIS 4 yang merupakan tulang punggung kelistrikan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"PLN mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap proyek ini dan berharap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di IKN dapat berjalan lancar serta berkontribusi pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Wapres Gibran: Pembangunan IKN Harus Tepat Waktu

Load More