SuaraKaltim.id - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus menghadapi kenyataan pahit: kontrak kerja mereka tidak akan diperpanjang mulai 30 Juni 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Pemkot Bontang menyebut langkah tersebut mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuannya dituangkan dalam surat edaran nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlyanawati, Selasa, 3 Juni 2025.
“Pegawai honorer yang masa baktinya di bawah 2 tahun mulai 30 Juni nanti kontraknya berakhir," ungkapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Aji menuturkan bahwa sebelum keputusan ini diambil, evaluasi menyeluruh telah dilakukan selama lima bulan.
Diamenegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah berusaha mencari solusi terbaik bagi sekitar 250 pegawai terdampak, namun terbentur pada aturan nasional yang tidak dapat ditawar.
“Kurang lebih 5 bulan Pemerintah Kota Bontang sudah melakukan evaluasi, dan ini sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami tidak bisa juga melanggar regulasi,” jelasnya.
Baca Juga: Sakit Hati Berujung Luka Fisik: Suami Dibacok Selingkuhan Istri di Bontang
Meski harus mengakhiri hubungan kerja, Pemkot tetap memberikan penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang telah mendukung jalannya pelayanan publik.
“Semoga pengalaman yang telah diperoleh selama ini bisa dapat menjadi bekal yang bermanfaat di masa mendatang,” tutup Aji.
400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat
Kebijakan moratorium pengangkatan honorer rupanya belum sepenuhnya ditaati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Hal ini memicu teguran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), lantaran masih ada ratusan tenaga non-ASN yang direkrut di tengah larangan.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengungkapkan bahwa teguran tersebut muncul karena tercatat ada sekitar 400 tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun—artinya mereka mulai bekerja pada 2024, tepat saat moratorium berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya