SuaraKaltim.id - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seiring prediksi datangnya musim kemarau dari akhir Juni hingga Agustus 2025.
BPBD PPU memperketat larangan pembakaran lahan, mengingat potensi dampak merusak terhadap lingkungan dan perekonomian warga.
Muhammad Sukadi Kuncoro, Kepala Pelaksana BPBD PPU, secara lugas memperingatkan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat berada di PPU, Senin, 9 Juni 2025.
"Masyarakat agar tidak membuka lahan garapan dengan cara membakar, karena dapat merugikan apabila api kebakaran menjalar dan meluas hingga ke perkebunan milik warga yang lain," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa musim kemarau akan membuat vegetasi kering menjadi pemicu karhutla yang sangat berbahaya, khususnya bagi daerah yang sebagian wilayahnya masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.
"Pada musim kemarau ini, kami minta warga waspadai potensi terjadinya karhutla," tambahnya.
Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan disertai ancaman sanksi hukum yang berat.
Kuncoro mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga: Teluk Balikpapan Jadi Pilot Project Tata Laut IKN Bareng China
"Warga. dilarang bakar lahan kering saat musim kemarau karena risiko terjadi karhutla sangat tinggi," tegasnya, menyoroti konsekuensi fatal baik bagi lingkungan maupun potensi kerugian ekonomi akibat api yang menyebar.
Selain penindakan, BPBD PPU juga akan proaktif melakukan pemetaan dan mitigasi di area-area yang rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan di seluruh PPU.
IKN: Ibu Kota Ramah Lingkungan yang Memikat Hati Bank Dunia
Visi Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota modern yang berkelanjutan selangkah lebih dekat menuju realisasi global.
Hal ini terbukti dari kunjungan Direktur Global World Bank untuk Water Global Practice, Saroj Kumar Jha, yang diterima langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pada Minggu, 8 Juni 2025.
Kunjungan ini bukan hanya sekadar inspeksi, melainkan penegasan daya tarik IKN di mata lembaga keuangan internasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi