-
Pemprov Kaltim menargetkan penurunan angka stunting dari 22,02 persen menjadi 14 persen pada 2025 melalui program terintegrasi lintas OPD, BKKBN, dan daerah hingga tingkat desa.
-
Penguatan peran posyandu dan edukasi keluarga menjadi strategi utama, dibarengi intervensi langsung seperti pemberian gizi tambahan, kunjungan rumah, serta perubahan pola makan dan pola asuh.
-
Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) diluncurkan untuk melibatkan masyarakat dalam mendukung kebutuhan nutrisi dan non-nutrisi balita berisiko stunting, termasuk sanitasi, air bersih, dan ekonomi keluarga.
Langkah terintegrasi inilah yang membuat Pemprov Kaltim percaya diri menargetkan penurunan signifikan dalam satu tahun.
Kerja lintas sektor jadi kunci, bukan hanya sekadar jargon, tapi solusi nyata menyelamatkan generasi masa depan.
Di Kaltim Baru 8 dari 10 Daerah, Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Lewat Perda
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim agar segera memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025, yang membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca-ditetapkannya PP 28/2024.
“Kita harapkan kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” ujar Sri, disadur dari ANTARA, Minggu, 15 Juni 2025.
Menurut Sri Wahyuni, dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru delapan daerah yang telah memiliki Perda KTR.
Dua lainnya masih mengandalkan regulasi dalam bentuk peraturan kepala daerah.
Baca Juga: Kaltim Peringkat Kedua Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Ini Arahan Wagub Seno
Namun, regulasi tersebut dinilai belum sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Karena sesuai dengan ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” tegasnya.
Tak hanya kepada pemerintah daerah, Sri Wahyuni juga mengimbau partisipasi masyarakat dalam mendukung penerapan aturan tersebut, terutama di area publik yang menjadi lokasi utama penerapan KTR.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi bertujuan melindungi masyarakat secara luas.
“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat-tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” imbuhnya.
Kawasan Tanpa Rokok sendiri, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, mencakup area yang dilarang untuk merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua
-
Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar
-
Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan